JABAR EKSPRES — Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Nomor Urut 1, Sendi Fardiansyah dan Melli Darsa menegaskan bakal komitmen dalam menjaga kerukunan umat beragama di Kota Bogor.
Salah satunya, Sendi-Melli menjamin kebebasan beribadah bagi umat Kristiani di Kota Bogor, yang saat ini beribadah di ruko maupun mal.
Hal itu diungkapkan Calon Wali Kota Bogor Sendi Fardiansyah saat bertemu dengan puluhan pemuka agama umat kristiani, belum lama ini.
BACA JUGA: Dinas Pendidikan Purwakarta Terapkan Pendidikan TdBA untuk Ciptakan Generasi Peduli Lingkungan
Sendi Fardiansyah berjanji untuk melindungi mereka sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 29.
Selama proses perizinan sudah dilakukan dan tidak menimbulkan konflik sosial dengan warga sekitar.
“Selama kita semua mematuhi aturan yang berlaku dan proses administrasi sudah dilakukan dengan benar, jika saya diamanati menjadi Wali Kota, maka tidak ada alasan saya untuk menghambat maupun menghalangi peribadatan ibu-ibu dan bapak-bapak,” ujar Sendi Fardiansyah dikutip Rabu (9/10).
BACA JUGA: Ahmad Heryawan Siap Turun Gunung menangkan Pasangan ASIH, Terapkan Strategi TSM!
Tak hanya itu, Sendi juga berjanji untuk membuka pintu dialog sebesar-besarnya untuk setiap permasalahan yang dihadapi umat Kristiani di Kota Bogor.
Pihaknya, tidak akan membuat kebijakan yang berkaitan dengan umat Kristiani tanpa terlebih dahulu melakukan dialog.
“Kunci dari hubungan yang rukun dan harmonis adalah tersedianya ruang dialog. Insyaallah jika saya terpilih, ruang-ruang itu (dialog) akan selalu saya buka demi menjaga kondusifitas bermasyarakat,” terang Sendi.
BACA JUGA: Update Pencairan Bansos PKH dan BPNT September-Oktober 2024, Sudah Cair Semua Bank?
Di sisi lain, Sendi Fardiansyah juga akan memasukan insentif bagi petugas pengelola gereja atau koster dalam program yang akan dijalankan.
Yakni pemberian dan kenaikan tunjangan atau biaya operasional untuk petugas pengelola masjid, gereja, RT, RW dan lainnya.
“Saya punya program untuk menaikkan kesejahteraan para penjaga rumah ibadah. Bukan hanya marbut masjid, tapi juga koster di gereja. Ini di luar BOP untuk RT dan RW, ya,” tegas Sendi.