Fadli Zon Dorong Undang-Undang Lahan Pertanian Abadi Dikawal Ketat Agar Tidak di Alih Fungsikan

Jabar Ekspres – Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Fadli Zon, menyuarakan perlunya perlindungan ketat terhadap lahan pertanian agar tidak beralih fungsi menjadi kawasan perumahan atau proyek lain.

Menurut Fadli, regulasi untuk menjaga lahan pertanian abadi sudah ada dan harus ditegakkan, terutama di tingkat daerah.

“Kita sudah punya undang-undangnya, yaitu Undang-Undang Lahan Abadi dan Undang-Undang Lahan Pertanian. Ini harus dikukuhkan di daerah-daerah, dilaksanakan sesuai perintah undang-undang,” ujar Fadli Zon usai mengikuti kegiatan panen raya di Banjaran, Kabupaten Bandung, Rabu (9/10/2024).

Ia menambahkan bahwa lahan pertanian tidak boleh dikonversi untuk kepentingan lain, demi menjaga ketahanan pangan nasional.

Terkait masalah alih fungsi lahan untuk proyek pembangunan, seperti pembangunan jalan tol, Fadli menilai bahwa ada alternatif untuk menggantikan lahan yang terkena dampak.

“Jika sawah terkena proyek jalan tol, lahan pengganti bisa disediakan di tempat lain,” jelasnya.

Fadli juga mengingatkan bahwa luas lahan pertanian Indonesia masih perlu ditambah untuk mencapai swasembada pangan.

“Lahan kita masih kurang. Saat ini luas panen kita sekitar 7 juta hektare, dengan dua kali panen bisa jadi 11 juta hektare, tapi sebaiknya ada tambahan 1 juta hektare lagi agar lebih aman,” tambahnya.

Di samping itu, Fadli Zon menyoroti bahwa regenerasi petani sangat penting untuk memastikan keberlanjutan sektor pertanian di Indonesia.

Ia berharap lebih banyak anak muda yang tertarik untuk terjun di bidang pertanian, mengingat peran mereka sangat penting dalam menjaga ketahanan pangan di masa depan.

“Saat ini banyak petani kita sudah senior, di atas usia 50 tahun. Kita perlu petani-petani muda, petani milenial, dan generasi Z,” ungkap Fadli.

Tinggalkan Balasan