Lakukan Penganiayaan Sambil Live Streaming, 3 Pelaku Diamankan Polisi di Cimahi

JABAR EKSPRES – Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi berhasil menangkap anggota geng motor yang terlibat dalam pembuatan konten penganiayaan, yang kemudian disiarkan secara langsung melalui media sosial.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto menjelaskan bahwa pembuatan konten tersebut bertujuan untuk menunjukkan eksistensi sekaligus menebar rasa takut di tengah masyarakat.

“Pelaku saat melakukan penganiayaan dengan menggunakan live streaming di medsos, mereka ingin membuat teror kepada masyarakat,” kata Tri di Polres Cimahi, Selasa (8/10/24).

Tri menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga pelaku yang berinisial JM, MRpa, dan AF dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Bambang Hidayah-Dani Danial Muhklis Rumuskan Pemulihan TPP ASN dan P3K

Mereka terlibat dalam penganiayaan terhadap S yang terjadi di area parkir sebuah minimarket di Kebonkopi, Cimahi Selatan, pada malam hari, Kamis (3/10/2024).

“Korban memang acak. Di malam kejadian ini korban inisial S merupakan pegawai parkir Indomaret. Mereka langsung melakukan pembacokan membabi buta,” bebernya.

Selain melakukan siaran langsung, para pelaku juga membagikan konten mengenai aksi penganiayaan di beberapa platform media sosial.

“Setelah melakukan aksinya mereka update di statusnya. Dan mengklarifikasi merekalah pelakunya,” ujarnya.

BACA JUGA: Habib Luthfi Doakan Sendi Fardiansyah jadi Wali Kota Bogor: Sing Hasil!

Polisi menyita senjata tajam serta berbagai barang bukti yang digunakan oleh para pelaku saat melakukan penganiayaan.

Kini, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 atau 2 juncto Pasal 353 ayat 1 atau 2 subsider ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ancaman paling lama 5 tahun. Kita akan coba perberat dengan UU ITE karena menyebarkan konten kekerasan kepada masyarakat,” tandasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan