JABAR EKSPRES – Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Sarimukti, yang berlokasi di Kabupaten Bandung Barat kondisi penampungannya sudah semakin penuh.
Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), melakukan upaya penanganan sampah di kawasan Cekungan Bandung atau wilayah Bandung Raya.
Penanganan sampah yang digagas Pemprov Jabar itu, menyusul kondisi TPAS Sarimukti yang sudah melebihi kapasitas daya tampung atau “over capacity“.
Akibatnya, setiap kabupaten/kota di Bandung Raya terpaksa melakukan pembatasan kuota pembuangan sampah ke TPAS Sarimukti.
BACA JUGA:Dinkes KBB Temukan 130 Kasus HIV/AIDS Periode Januari-Agustus 2024
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, mengambil langkah dengan upaya memaksimalkan pengolahan sampah secara mandiri.
“Sebelumnya pihak Pemkab bersama para camat se-Kabupaten Bandung, melaksanakan rapat teknis di Kantor DLH Kabupaten Bandung,” kata Kepala DLH Kabupaten Bandung Asep Kusumah, Senin (7/10).
“Pada rapat teknis itu menghasilkan komitmen bersama, untuk menindaklanjuti upaya optimalisasi dan percepatan pengurangan dan penanganan sampah, sejak dari sumbernya atau berbasis rumah tangga,” lanjutnya.
Asep berpesan kepada masyarakat agar mampu memahami, peduli serta merespon secara positif dan produktif terhadap upaya yang sedang dilakukan.
BACA JUGA:Benteng Perumahan Mandalika Ambruk, Tiga Anak Jadi Korban
“Dengan melakukan upaya konkret bersama-sama mengurangi dan menangani sampah di rumah tangga secara berwawasan lingkungan,” bebernya.
Asep menilai, untuk strategi pengelolaan sampah yang dipandang sudah paling efektif adalah Pemkab Bandung telah sampai ke tingkat rumah tangga.
“Setiap rumah tangga dengan kewajiban membuat 2 lubang cerdas organik (LCO), untuk penanganan sampah organik dan bergabung ke bank sampah untuk penanganan sampah anorganik,” imbuhnya.
BACA JUGA:Tanggapi Aksi Tak Senonoh Dua Pelajar di Kuningan, Begini Kata Bey Machmudin
Selain itu Asep menerangkan, hasil dari pertemuan dengan para camat pada Sabtu (5/10) lalu, masing-masing pihak diminta untuk melakukan sosialisasi dan diseminasi, kepada kepala desa dan lurah yang ada di wilayah.
“Hal itu terkait dengan langkah-langkah konkret upaya pengurangan sampah sejak dari sumbernya dengan indikator pengurangan sampah di level kelurahan/desa,” terangnya.