7 Aturan Baru Aplikasi Grapix AI yang Penting Untuk Anggotanya

JABAR EKSPRES – Aplikasi Grapix AI baru saja mengeluarkan pengumuman yang berisi tentang aturan baru terkait perkembangan teknologi terkini.

Aturan baru tersebut ditayangkan langsung di website Grapix AI pada Jumat, 4 Oktober 2024, pukul 22.36 WIB.

Dalam peraturan barunya Grapix AI menyebutkan bahwa aturan ini dibuat sebagai tindak lanjut dari himbauan perintah melalui Wakil Menteri Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informasi) Nezar Patria, yang menekankan bahwa peraturan kecerdasan buatan yang akan datang harus memprioritaskan inovasi, mengakui penerapan kecerdasan buatan yang kompleks dan lintas sektoral.

baca juga   Bukti-Bukti Akurat Penipuan di Aplikasi Grapix AI, Jangan Tutup Mata Lagi

Berikut isi pengumuman yang terkait dengan kebermanfaatan Garpix AI.

1. Pendekatan proaktif GrapixAl

Menjelang peraturan baru, GrapixAl bekerja sama dengan lembaga keuangan lain untuk mengembangkan model Al yang inovatif.

Diterapkan pada analisis kredit dan
layanan pelanggan, hal ini akan sangat mengurangi tingkat gagal bayar kredit.

2. Pedoman dan Tolok Ukur

Kominfo sedang mengembangkan pedoman bagi pengguna dan pengembang Al yang bertujuan untuk melakukan tolok ukur terhadap standar pembangunan global untuk memastikan daya saing dan kepatuhan.

Baca juga Info Terbaru Aplikasi Grapix AI, WD Besar Mulai Dibatasi, Ada Apa?

3. Posisi strategis di ASEAN

Sebagai negara ekonomi digital terbesar di ASEAN, Indonesia menggunakan kecerdasan buatan secara strategis. Kepemimpinan negara ini disorot pada KTT ASEAN 2023, yang meluncurkan Perjanjian Kerangka Ekonomi Digital (DEFA).

4. Dampak Ekonomi

Kecerdasan Buatan diperkirakan akan menyumbang $366 millar terhadap PDB Indonesia pada tahun 2030. Riset Mekari Group menunjukkan 62% perusahaan Indonesia slap mengadopsi teknologi Al.

5. Pedoman etika penggunaan kecerdasan buatan:

Pada bulan Desember 2023, Kominfo dan OJK meluncurkan dua pedoman etika yang bertujuan untuk mendorong penggunaan kecerdasan buatan secara bertanggung jawab, khususnya di industri fintech.

6. Kerangka peraturan Al saat ini:

Indonesia mengadopsi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Fokusnya tetap pada tata kelola dan
manajemen risiko untuk mendorong lingkungan Al yang aman dan inovatif.

7. Kode Etik Fintech Al:

Dikembangkan melalui kemitraan dengan asosiasi fintech besar, kode etik ini bertujuan untuk mengurangi risiko dan mendorong manfaat penggunaan kecerdasan buatan dalam fintech.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan