“Yang harus kita sosialisasikan. Perda nomor 5 Tahun 2018 tentang perlindungan pekerja migran. Tujuannya meng eliminasi atau mengurangi pekerja migran Indonesia yang berangkat secara non prosedural,” jelasnya.
Lebih lanjut, dikatakan Dewi para pekerja migran yang berasal dari Bandung Barat juga harus memahami betul prosedural dalam pemberangkatan ke negara tujuannya. PMI juga diharapkan untuk peka apa saja pelindungan yang akan didapatkan.
“Jadi masyarakat itu harus tahu mana yang diberangkatkan secara prosedural mana yang diberangkatkan melalui non prosedural. Apa saja perlindungannya bagi mereka yang diberangkatkan secara prosedural,” katanya.
Berdasarkan Undang Undang 18 Tahun 2017 dan Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 5, diamanatkan bahwa pemerintah desa wajib memberikan pelindungan kepada calon pekerja migran. Itu karena sesuai dengan tugas dan fungsinya di pemerintahan desa.
Dewi juga menegaskan, sosialisasi tersebut sebagai upaya Disnakertrans KBB untuk menyelesaikan sejumlah persoalan yang menimpa para pekerja migran di negara mereka bekerja. Apalagi pekerja migran yang terdaftar atau berangkat sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.
“Kalau ada aduan dari keluarga bahwa anggota keluarganya berangkat dan mengalami kendala ya tugas Disnaker memfasilitasi dengan cara bersurat ke Kemenlu, Kemenaker, ke BP2MI. Karena yang bisa menyelesaikan disaat si migran itu berada di luar negeri ya di kementerian dan BP2MI,” tandasnya. (Wit)