Upaya Pemkab Bandung Barat Cegah Pekerja Migran Ilegal

JABAR EKSPRES –  Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) berupaya untuk mencegah pekerja migran ilegal. Setidaknya dalam kurun dua tahun terakhir ada 38 kasus di wilayahnya.

Kepala Bidang Pelatihan Produktivitas Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P3TKT) di Dinas Tenaga Kerja KBB Dewi Andhani memastikan pihaknya berbenah untuk mencegah pekerja migran ilegal tersebut. Salah satunya, kata dia, dengan menggencarkan sosialisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Tahun 2023 ada 23 kasus yang berhasil diselesaikan. Sementara di tahun 2024 ada 15 kasus, dan satu orang lagi migran asal Bandung Barat yang belum dipulangkan adalah yang ke Myanmar. Saat ini pekerja migran baik ilegal maupun resmi yang mendapatkan masalah di negara mereka bekerja sudah dipulangkan,” kata Dewi kepada wartawan, Jumat (4/10/2024).

Dewi menyebut pencegahan melalui sosialisasi ini diharapkan dapat menekan kasus migran ilegal. Terutama di wilayah pelosok Bandung Barat.

Kegiatan sosialisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang berasal dari Bandung Barat ini melibatkan sejumlah unsur, diantaranya perangkat desa Sukamanah, lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat, tokoh agama hingga aparat TNI-POLRI.

“Sosialisasi ini untuk mengedukasi terkait hak-hak pekerja migran termasuk perlindungannya,” katanya.

“Ini kegiatan sosialisasi untuk perlindungan pekerja migran Indonesia asal Bandung Barat. Sosialisasi perlindungan itu mulai dari pencegahan sampai purna PMI Sosialisasi inj juga tujuannya untuk mengedukasi masyarakat,” sambungnya.

Kegiatan Perlindungan PMI tersebut sesuai dengan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dijelaskan Dewi, Undang-undang ini mengatur berbagai hal, di antaranya definisi PMI, peran pemerintah pusat dan daerah dalam perlindungan PMI, Isi perjanjian kerja PMI dan penugasan atase ketenagakerjaan.

“Pelindungan PMI adalah segala upaya untuk memastikan pemenuhan hak PMI dan keluarganya dalam aspek hukum serta ekonomi. Hak ini berlaku sebelum, selama, dan setelah PMI bekerja. Itu yang harus dipahami oleh pekerja migran yang berasal dari Bandung Barat juga oleh warga pada umumnya,” ujar Dewi.

Menurutnya, sosialisasi ini juga memberitahukan terkait kewajiban yang harus dipenuhi oleh pekerja migran. Diantaranya, menaati peraturan perundang-undangan di dalam negeri dan negara tujuan, menghormati adat istiadat dan kebiasaan di negara tujuan serta menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai perjanjian kerja.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan