Pendaftaran PPPK 2024 Resmi Dibuka, Ini Cara Daftar dan Formasi Lengkapnya, Apakah Terbuka untuk Umum?

JABAR EKSPRES – Seleksi Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 resmi dibuka mulai hari ini, Selasa, 1 Oktober 2024. Para calon pelamar sudah bisa melihat rincian formasi yang tersedia melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) di sscasn.bkn.go.id. Kesempatan ini terbuka untuk berbagai jenjang pendidikan, mulai dari lulusan SMA, D3, S1, hingga S2.

PPPK adalah Warga Negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dengan tujuan menjalankan tugas pemerintahan. Status PPPK berbeda dengan CPNS, terutama dari segi status kepegawaian, masa kerja, manajemen, hak, dan penghasilan.

Sayangnya, pendaftaran PPPK 2024 tidak terbuka untuk umum. Seleksi ini hanya diperuntukkan bagi tenaga non-ASN atau honorer yang bekerja di instansi pemerintah. Berdasarkan informasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), formasi yang disediakan untuk PPPK tahun ini berjumlah 1.031.554.

Rekrutmen ini memprioritaskan eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang tercatat dalam database BKN, tenaga non-ASN yang terdata di BKN, serta non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah.

Baca Juga : Contoh Soal MOOC PPPK 2024 beserta Jawabannya, Cocok untuk Persiapan agar Lolos!

Cara Cek Formasi PPPK 2024

Untuk melihat formasi yang tersedia, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka laman sscasn.bkn.go.id.
  2. Pilih jenjang pendidikan, jurusan, dan instansi di halaman utama.
  3. Pada kolom “Jenis Pengadaan”, pilih antara PPPK Teknis atau PPPK Tenaga Kesehatan.
  4. Klik “Cari” dan lihat formasi yang sesuai dengan kriteria yang Anda masukkan.

Cara Membuat Akun PPPK 2024

Untuk mendaftar, Anda harus membuat akun terlebih dahulu dengan langkah-langkah berikut:

  1. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
  2. Jika ada kendala dengan data NIK atau KK, segera hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
  3. Isi data identitas sesuai KTP dan ijazah.
  4. Unggah scan KTP atau Surat Keterangan Kependudukan yang sah.
  5. Lakukan swafoto dengan jelas.
  6. Pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar sebelum mencetak Kartu Informasi Akun.

Baca Juga : Contoh dan Cara Menulis Deskripsi Diri untuk Pendaftaran PPPK Guru, Lengkap

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan