Direktur RSUD Pelabuhanratu Ditetapkan jadi Tersangka atas Dugaan Korupsi Dana Insentif Tenaga Kesehatan Fiktif

JABARESKPRES – Direktur RSUD  Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jabar atas dugaan tindak pidana korupsi dana insentif tenaga kesehatan untuk penanganan Covid-19 pada tahun anggaran 2020-2022.

Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, DP yang merupakan Direktur RSUD Pelabuhan Ratu telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Camat Batununggal Kota Bandung Bantah Proyek Gedung Kantor Kecamatan Dikaitkan dengan Kasus ULP dan Terjadi Mangkrak!

‘’DP diduga telah menyalahgunakan kewenangan dengan mengajukan nama tenaga kesehatan fiktif untuk menerima dana insentif,’’ ujar Jules dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis, (03/10/2024).

Dp melakukan tindakan tersebut ketika masih menjabat sebagai Kabid Pelayanan RSUD Palabuhanratu. Selain DP tersangka lainnya adalah WB selaku Subkor Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan RSUD Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA: Keberadaan Bus Pariwisata dengan Suara Klakson Telotet Bikin Resah Warga Kota Bandung!

Jules mengatakan, DP selaku pimpinan fasilitas pelayanan RSUD Pelabuhanratu, telah mengajukan nama-nama tenaga kesehatan. Namun, nakes-nakes tersebut tidak pernah menangani pasien Covid-19.

Uang insentif sengaja diajukan DP agar mendapatkan keuntungan pribadi. Bahkan dalam melakukan perbuatannya DP dibantu dua orang bawahannya berinisial SR dan WB.

BACA JUGA: Pedagang Pasar Cihaurgeulis Mulai Resah, Lantai Tempat Berdagang Mulai Keropos!

Meski begitu, atas tidakannya tersebut, uang dari hasil pencairan tersebut dikumpulkan dan kemudian dipergunakan untuk uang kas ruangan Covid-19.

‘’Uangnya dibagi-bagikan kepada tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan pada UPTD RSUD Pelabuhan Ratu Kab. Sukabumi serta kepentingan pribadi,” terang Jules.

‘’Dari hasil audit yang dilakukan oleh BPK, perbuatan dari DP telah membuat kerugian negara sebesar Rp 5,4 miliar,’’ sebut Jules.

BACA JUGA: Mengungkap Aroma Korupsi Pasar Cihaurgeulis Kota Bandung, 7 Tahun Mangkrak Tanpa Kejelasan!

Atas tindakan tersebut tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 undang- undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Polisi juga telah berhasil menyita barang bukti di anataranya berupa SK PA, PPTK, KPA, tm verifikator, SK-SK nakes yang menangani covid-19.

Selain itu, ada juga foto copy dokumen pengajuan nakes, dok. sp2d, dok. hasil verifikasi, dok. spj (tanda terima, red), rekening koran.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan