Tiga Anggota Geng Motor Ditangkap Satreskrim Polres Cimahi Terkait Insiden Maut di Bandung Barat

Tri juga menyatakan perang terhadap geng motor yang membuat keresahan di wilayahnya.

“Kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas dan terukur kepada kelompok motor yang mengganggu keamanan masyarakat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

BACA JUGA: Cagub Ahmad Syaikhu Komit Sejahterakan Buruh, Perusahaan Tidak Boleh Lagi Beri Upah di bawah UMR

Sementara itu, Beni Badrusalam yang merupakan kakak korban, mengaku tidak mengetahui secara rinci kejadian yang menewaskan adiknya.

“Saat kejadian, saya sedang di rumah. Saya mendapat telepon dari paman sekitar jam 12 malam, katanya adik saya ada yang diserang dengan celurit,” ungkap Beni.

Beni menambahkan bahwa dirinya sering berpesan kepada adiknya untuk tidak keluar rumah atau melakukan hal-hal yang aneh.

BACA JUGA: Pemkab Purwakarta Angkat 400 Guru AKPK: Solusi Pendidikan Agama yang Lebih Mendalam

“Kejadiannya dekat rumah. Adik saya lagi nongkrong, lalu ada satu atau dua orang yang mondar-mandir naik motor. Almarhum menegur mereka karena mungkin sudah larut malam dan merasa tidak enak dengan warga,” jelas Beni.

“Setelah ditegur, mereka tidak terima, dan peristiwa itu terjadi. Adik saya terkena luka di pundak, bahu, dada, dan perut,” tambahnya.

Beni berharap agar geng motor bisa diberantas karena sangat meresahkan masyarakat.

BACA JUGA: Jadwal Bioskop Trans TV Malam ini 1 Oktober 2024, Tayang Film John Q

“Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada Polres Cimahi yang telah menangani kasus almarhum. Semoga Polres Cimahi terus maju,” pungkasnya. (Mong)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan