KPU Cimahi Tegaskan Aturan Pemasangan APK: Pohon Masuk Zona Larangan

JABAR EKSPRES – Dalam persiapan menjelang Pilkada Serentak 2024, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, ada area tertentu yang dilarang untuk dipasang APK, termasuk tempat ibadah, zona pendidikan, rumah sakit, dan fasilitas pemerintah.

Anzhar mengingatkan agar peserta Pilkada tidak hanya menghindari area tersebut, tetapi juga tidak memasang APK di pohon atau tiang listrik.

“Kami mohon agar pemasangan APK tidak dilakukan di pohon dan tiang listrik,” ujarnya, pada Senin (30/9/24).

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, menambahkan bahwa pemasangan APK di pohon dapat merusak lingkungan.

Dia mengingatkan, memaku alat peraga ke pohon sangat berpotensi merusak keindahan kota serta kesehatan pohon itu sendiri.

“Memasang atribut politik di pohon ada aturannya, jadi kami imbau agar tidak dilakukan. Jika dipaku, bisa mengakibatkan kerusakan serius, bahkan kematian pohon,” jelas Chanifah.

Chanifah juga merinci, larangan ini tertuang dalam beberapa peraturan daerah, seperti Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.

Menurutnya, pohon yang terluka akibat pemasangan APK dapat menjadi sarang penyakit, yang dapat menyebabkan kerusakan lebih lanjut, bahkan roboh.

Proses identifikasi dilakukan dengan metode pengamatan dari atas permukaan tanah, meski kondisi akar belum dapat dipantau secara efektif.

“Oleh karena itu, kami melakukan identifikasi rutin terhadap kesehatan pohon di aset Pemkot Cimahi, terutama di lokasi yang berpotensi membahayakan masyarakat,” tambahnya. (Mong)

Writer: Firman Satria

Tinggalkan Balasan