Polisi Tangkap 6 Tersangka Kasus Pengeroyokan Steward di Stadion Si Jalak Harupat

JABAR EKSPRES – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung telah berhasil mengamankan enam tersangka yang terlibat dalam aksi pengeroyokan steward usai laga Persib vs Persija di Stadion Si Jalak Harupat pada Senin, 23 September 2024.

Enam tersangka yang diamankan adalah AM (20), AH (22), FD (18), KA (28), MRI (19), dan RMR (23).

“Alhamdulilah Polresta Bandung berhasil menangkap 6 pelaku pengeroyokan yang terjadi usai laga Persib pada Senin (23/9),” ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Kamis (26/9).

BACA JUGA: Bawaslu Bandung Barat Tertibkan APS Serampangan Paslon Pilkada 2024

Menurut Kusworo, enam tersangka itu memiliki berbagai latar belakang berbeda, di antaranya mahasiswa dan pekerja.

“Motif mereka adalah meluapkan kekecewaan terhadap dugaan pelecehan verbal yang dilakukan oleh oknum steward kepada suporter wanita. Informasi ini mereka dapatkan dari media sosial,” kata Kusworo.

Para tersangka, lanjut Kusworo, melakukan kekerasan dengan berbagai cara, seperti memukul, menendang, dan merusak barang-barang.

BACA JUGA: Tangis Kamsori Saat Mimpinya Terbeli, Tak Punya Tanah-Rumah Memaksanya Tidur di Kandang Kambing

“Tindakan kekerasan ini tidak mencerminkan keseluruhan suporter Persib. Kita perlu menegakkan hukum agar ini menjadi pelajaran bagi semua suporter,” tegasnya.

Keenam tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.

“Jika mengakibatkan luka, ancaman hukuman adalah 7 tahun penjara. Namun, jika menyebabkan luka berat yang membuat korban tidak bisa melakukan aktivitas sehari-hari, maka ancaman hukuman bisa mencapai 9 tahun penjara,” jelas Kusworo.

BACA JUGA: 7 PDF Kumpulan Soal Latihan TIU, TWK, TKP SKD CPNS 2024,  Ini Linknya

Polisi pun masih terus mengembangkan kasus ini dan mencari pelaku lain yang terlibat. Bahkan meminta kepada pelaku lain untuk menyerahkan diri.

“Bagi suporter yang terlibat, kami sarankan untuk menyerahkan diri. Ini akan memberikan penilaian positif dalam proses hukum nantinya,” tutup Kusworo.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan