Bawaslu Bandung Barat Tertibkan APS Serampangan Paslon Pilkada 2024

JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan alat peraga sosialisasi (APS) yang terpasang secara serampangan untuk Pilkada Serentak 2024 sudah ditertibkan.

Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Bandung Barat, Ridwan Raharja menjelaskan, APS yang menjadi sasaran penertiban antara lain bakal calon yang tidak jadi mendaftarkan diri atau gambar calon yang belum berpasangan pada Pilkada Serentak 2024.

“Untuk gambar calon yang sudah berpasangan tidak ditertibkan, termasuk APS yang terpasang di rumah pribadi tidak ditertibkan.Sudah mulai ditertibkan sejak kemarin dibantu rekan-rekan dari kecamatan,” kata Ridwan Raharja saat dihubungi, Kamis (26/9/2024).

BACA JUGA: Masuk Musim Penghujan, Warga Cingised Harap Pemkot Bandung Tangani Permasalahan Banjir

Menurutnya, Bawaslu melalui petugas pengawas pemilu kecamatan sudah bergerak mencopot APS sejak Senin (23/9) lalu.

Dalam kegiatan itu, lanjut dia, Bawaslu sudah menyusun rencana penertiban APS bersama Satpol PP. Penertiban tersebut dimulai dari rute 1 yang mencakup ruas wilayah Cimareme, Batujajar, Cipatik, Cihampelas, Cililin dan Sindangkerta selama dua hari.

“Betul kami dibantu oleh Panwascam dan Satpol PP dalam penertiban APS tersebut,” tambahnya.

BACA JUGA: Tangis Kamsori Saat Mimpinya Terbeli, Tak Punya Tanah-Rumah Memaksanya Tidur di Kandang Kambing

Ia menambahkan, untuk rute 2 khusus di wilayah selatan seperti Kecamatan Sindangkerta, Gununghalu, Rongga, Cipongkor dan Cipatat. Sedangkan untuk wilayah utara Bandung Barat seperti Kecamatan Parongpong, Lembang hingga perbatasan dengan Subang.

“Sasaran penertiban lainnya, APS yang melanggar Perda K3 seperti seperti menempel pada bangunan milik pemerintah, tiang listrik/telpon, dipaku pada pohon, jembatan serta menempel di tempat pendidikan dan rumah ibadah,” ungkapnya.

Pantauan di lapangan, APS milik bakal calon kepala daerah banyak terpasang di sejumlah ruas jalan utama di jalan.

BACA JUGA: Belum Muncul Cetak Kartu Ujian Peserta SKD CPNS 2024? Ini Penjelasannya

Ironisnya, APS banyak terpasang di pohon dengan cara memaku langsung. Salah seorang warga, Edwan Hariyanto berharap pohon jangan dijadikan media untuk memasang APS. Selain melanggar K3 juga bisa mengganggu kelangsungan hidup pohon.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan