Bawaslu Bandung Barat Tertibkan APS Serampangan Paslon Pilkada 2024

Ilustrasi APS serampangan Paslon Pilkada yang dipaku di pohon ditertibkan Bawaslu Bandung Barat. Dok Jabar Ekspres
Ilustrasi APS serampangan Paslon Pilkada yang dipaku di pohon ditertibkan Bawaslu Bandung Barat. Dok Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan alat peraga sosialisasi (APS) yang terpasang secara serampangan untuk Pilkada Serentak 2024 sudah ditertibkan.

Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Bandung Barat, Ridwan Raharja menjelaskan, APS yang menjadi sasaran penertiban antara lain bakal calon yang tidak jadi mendaftarkan diri atau gambar calon yang belum berpasangan pada Pilkada Serentak 2024.

Dalam kegiatan itu, lanjut dia, Bawaslu sudah menyusun rencana penertiban APS bersama Satpol PP. Penertiban tersebut dimulai dari rute 1 yang mencakup ruas wilayah Cimareme, Batujajar, Cipatik, Cihampelas, Cililin dan Sindangkerta selama dua hari.

Baca Juga:Sambut Annivesary Giant Panda ke-7, Taman Safari Bogor Siapkan Mini Parade Unik, Catat Tanggalnya!Masuki Musim Penghujan, Pemkot Bandung Soroti Akses Drainase

“Sasaran penertiban lainnya, APS yang melanggar Perda K3 seperti seperti menempel pada bangunan milik pemerintah, tiang listrik/telpon, dipaku pada pohon, jembatan serta menempel di tempat pendidikan dan rumah ibadah,” ungkapnya.

0 Komentar