Banyak korban mengalami kerugian besar akibat janji keuntungan yang menggiurkan. Penipuan robot trading Net89 dimulai dari tahun 2018 hingga 2021.
Selama periode tersebut, para korban ditawari produk robot trading bernama ‘Net89’ oleh upline dan PT Simbolik Multitalenta Indonesia (PT SMI).
Janji yang ditawarkan sangat menarik yaitu keuntungan sebesar 1 persen setiap hari dari deposit yang dibayarkan untuk membeli model e-book.
Namun, pada Januari 2022, situasi mulai berubah. PT SMI secara tiba-tiba menghentikan semua aktivitas trading, deposit, dan penarikan.
Dalam perkembangan terbaru, pihak berwenang berhasil mengumpulkan bukti yang signifikan, seperti uang tunai yang ditemukan senilai Rp1,4 triliun.
Meskipun prosesnya cukup panjang, temuan ini memberikan harapan baru bagi para korban Net89 yang telah lama menunggu penyelesaian kasus ini.
Barang bukti senilai miliaran rupiah telah disita, kasus ini menjadi sorotan dalam usaha penegakan hukum terhadap kejahatan investasi di Indonesia.
Korban yang terlibat dalam kasus serupa mungkin bisa mendapatkan kembali uang mereka jika ada proses hukum yang berjalan dengan baik dan bukti yang cukup untuk mendukung klaim mereka.
Dukungan dari pihak berwenang dan kesiapan korban untuk mengikuti proses hukum sangat penting dalam usaha untuk memulihkan kerugian.
Oleh karena itu, bagi korban investasi seperti XFA AI, tetap mengikuti perkembangan kasus dan berkoordinasi dengan pihak berwenang adalah langkah yang bijak.
Meskipun tidak ada jaminan dan proses yang panjang, pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa ada harapan untuk mendapatkan kembali uang yang hilang.