Pemprov DKI Cairkan Bansos PKD Tahap 3, Akumulasi Tiga Bulan Rp900 Ribu per Orang untuk 181 Ribu Penerima

JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) tahap 3. Bansos ini mencakup program Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ). Penyaluran bansos dimulai pada Kamis, 19 September 2024, dan dilakukan secara bertahap.

Total penerima bansos PKD tahap 3 ini mencapai 181.353 orang. Rinciannya, 141.533 penerima KLJ, 17.326 penerima KPDJ, dan 22.494 penerima KAJ. Proses pencairan dilakukan setelah data penerima diverifikasi dan dipadankan dengan data kependudukan, serta disetujui oleh Bank DKI.

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari, menjelaskan bahwa bansos yang dicairkan merupakan akumulasi bantuan selama tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September. Setiap penerima mendapatkan Rp300 ribu per bulan, sehingga total yang diterima sebesar Rp900 ribu. Proses ini memastikan bahwa bantuan tersebut tepat sasaran sesuai dengan pemadanan data yang telah dilakukan.

Baca juga : Dana Bantuan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Rp 900 Ribu Cair Hari Ini?

Data penerima bansos tahap 3 ini diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah diverifikasi pada beberapa periode, yakni Februari 2022, November 2022, Januari 2023, dan Desember 2023. Semua penerima dinyatakan layak menerima bantuan dan tidak terindikasi masalah dalam padanan data.

Menanggapi isu adanya penerima yang dicoret dari daftar, Premi menjelaskan bahwa hal tersebut bisa terjadi karena beberapa faktor, seperti penerima meninggal dunia, pindah ke luar DKI Jakarta, atau memiliki aset yang tidak sesuai kriteria. Untuk KAJ, penerima yang sudah berusia di atas 6 tahun otomatis tidak lagi memenuhi syarat. Selain itu, penerima bansos yang sudah mendapatkan bantuan dari APBN, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), juga tidak dapat menerima bansos ini.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022, penerima bansos harus memiliki KTP DKI Jakarta, berdomisili di wilayah DKI, dan terdaftar di DTKS. Selain itu, terdapat syarat khusus untuk setiap program bansos. Misalnya, penerima KLJ harus berusia di atas 60 tahun, penerima KAJ adalah anak usia 0-6 tahun, sedangkan penerima KPDJ adalah penyandang disabilitas yang terdata di Dinas Sosial.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan