JABAR EKSPRES – Simak inilah jadwal terbaru pembukaan pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 72.
Program Kartu Prakerja telah menjadi salah satu inisiatif utama pemerintah dalam meningkatkan keterampilan dan daya saing tenaga kerja Indonesia, terutama di tengah tantangan ekonomi global.
Kartu Prakerja adalah program bantuan biaya pelatihan yang diberikan kepada masyarakat Indonesia untuk meningkatkan keterampilan, sehingga mereka bisa lebih siap menghadapi dunia kerja maupun menciptakan usaha.
Sejak diluncurkan pada tahun 2020, program ini telah membantu jutaan peserta mendapatkan pelatihan berkualitas dari berbagai bidang, mulai dari bisnis dan keuangan, teknologi, hingga keterampilan industri kreatif.
BACA JUGA: LANGSUNG CAIR! Klaim Kejutan Link DANA Kaget 21 September 2024
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 72 telah dinantikan oleh banyak pencari kerja, pekerja, hingga para pelaku usaha yang ingin meningkatkan keterampilan mereka.
Berdasarkan informasi terbaru dari Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, pendaftaran untuk gelombang 72 akan dibuka pada akhir September hingga awal Oktober 2024.
Namun, tanggal pastinya masih menunggu pengumuman resmi dari pihak terkait.
Peserta diimbau untuk terus memantau situs resmi Kartu Prakerja di https://www.prakerja.go.id serta akun media sosial resmi Kartu Prakerja untuk update lebih lanjut.
Setiap peserta yang lolos seleksi akan mendapatkan bantuan sebesar Rp4.200.000, yang terbagi menjadi dua komponen utama:
– Rp3.500.000 untuk biaya pelatihan yang bisa digunakan untuk membeli kelas dari mitra pelatihan resmi Kartu Prakerja.
– Rp600.000 insentif pasca pelatihan yang akan diberikan setelah menyelesaikan pelatihan pertama.
– Tambahan Rp10000 insentif survei yang diberikan setelah peserta mengisi survei evaluasi.
Syarat dan Cara Mendaftar Kartu Prakerja
Sebelum mendaftar, ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi calon peserta. Berikut adalah syarat-syarat mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 72:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 18 tahun.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang ingin meningkatkan keterampilan.
4. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti BLT atau bansos lainnya.
5. Tidak termasuk dalam anggota TNI, Polri, ASN, DPR/DPRD, BUMN, BUMD, serta kepala atau perangkat desa.