JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran untuk menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024, Selasa (17/9/2024), hingga 28 September 2024. Ini adalah kesempatan berharga bagi Anda yang ingin berkontribusi dalam proses demokrasi di daerah.
KPPS adalah tim yang ditugaskan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Setiap kelompok KPPS terdiri dari tujuh anggota, yang mencakup seorang ketua dan enam anggota lainnya.
