JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran untuk menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024, Selasa (17/9/2024), hingga 28 September 2024. Ini adalah kesempatan berharga bagi Anda yang ingin berkontribusi dalam proses demokrasi di daerah.
KPPS adalah tim yang ditugaskan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Setiap kelompok KPPS terdiri dari tujuh anggota, yang mencakup seorang ketua dan enam anggota lainnya.
Pilkada 2024 akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024, untuk memilih gubernur, wali kota, bupati, dan wakil mereka secara serentak. Berikut persyaratan bagi kamu yang ingin melakukan pendaftaran KPPS Pilkada 2024.
BACA JUGA : Berikut Bocoran Resmi Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 72, Siap-siap Cek Tanggalnya Segera Dibuka!
Syarat Menjadi Anggota KPPS
Jika Anda tertarik untuk mendaftar, berikut adalah syaratnya:
- Warga negara Indonesia.
- Berusia antara 17 hingga 55 tahun.
- Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
- Memiliki integritas dan kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik dan memiliki surat pernyataan yang sah.
- Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
- Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara karena tindak pidana berat.
Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Berikut adalah jadwal penting yang perlu Anda perhatikan:
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
- Penerimaan pendaftaran: 17-28 September 2024
- Penelitian administrasi: 18-29 September 2024
- Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
- Tanggapan masyarakat: 30 September-5 Oktober 2024
- Pengumuman hasil seleksi: 5-7 Oktober 2024
- Pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
- Masa kerja KPPS: 7 November-8 Desember 2024
BACA JUGA : Link 5 Instansi yang Sudah Mengumumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024
Gaji Anggota KPPS
Bagi yang terpilih menjadi anggota KPPS, berikut adalah besaran gaji yang akan diterima:
- Ketua KPPS: Rp900.000 per bulan
- Anggota KPPS: Rp850.000 per bulan
- Petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per bulan
Informasi lebih lanjut tentang pendaftaran KPPS Pilkada 2024 dapat diakses di laman resmi KPU kabupaten atau provinsi masing-masing. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menjadi bagian dari proses demokrasi yang penting!