JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi membuka pendaftaran atau rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak 2024.
Berdasarkan data dari KPU Bandung Barat, sebanyak 17.934 KPPS dibutuhkan Komisi Pemilihan Umum untuk ditempatkan di 2.562 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Bandung Barat, Deni Firman mengatakan, pendaftaran KPPS dilakukan oleh masing-masing Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dengan jadwal pembukaan mulai tanggal 17-28 September 2024.
“Pendaftaran sudah berjalan sekarang. Jadwal penutupan pendaftaran itu tanggal 28 September. Setelah itu ada tahap seleksi administrasi,” kata Deni saat dikonfirmasi, Jumat (20/9/2024).
Menurutnya, dari jumlah 17.934 KPPS akan ditempatkan di 2.562 TPS dengan masing-masing tempat pemungutan suara sebanyak 7 orang.
“Betul disebar di seluruh TPS, masing-masingnya 7 orang untuk melayani pemilih berdasarkan data pemilih yang sudah didata oleh petugas pantarlih sebelumnya,” katanya.
Ia menambahkan, dalam proses seleksi, KPU akan melakukan skrining data pendaftar calon KPPS di sistem informasi partai politik (Sipol) milik KPU Pusat untuk memastikan petugas tak berafiliasi parpol atau tim sukses salah satu calon.
Selain itu, lanjut dia, dalam administrasi pendaftaran calon anggota KPPS harus menyertakan surat pernyataan bukan anggota parpol.
BACA JUGA: Musim Hujan 2024-2025, BMKG Rilis Peta Zona dan Prediksi Awal, Cek Daerahmu!
“Ini kita lakukan sebagai upaya menjamin Pemilu Luber dan Jurdil. Jadi tidak boleh ada penyelenggara terafiliasi parpol atau tim sukses,” katanya.
Tahapan pendaftaran calon KPPS ini juga akan dimaksimalkan dari sisi syarat kesehatan supaya mengantisipasi petugas kelelahan, sakit, atau meninggal dunia saat melaksanakan tugas pemungutan dan rekapitulasi suara. Oleh karena itu, para pendaftar wajib menyertakan surat sehat dari dokter.
KPU Bandung Barat telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan agar pemeriksaan kesehatan bagi calon KPPS disertakan ambang batas normal kondisi gula darah, tekanan darah (tensi), serta tingkat kronisitas penyakit bawaan. Hal ini sebagai bahan pertimbangan KPU untuk meloloskan calon peserta dan menekan kasus kematian penyelenggara pemilu.