JABAR EKSPRES – Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang gadis penjual gorengan keliling di Kampung Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatera Barat, akhirnya menemui titik terang setelah 11 hari penyelidikan intensif.
Pelaku yang selama ini buron, Indra Septiawan (26), berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada Kamis (19/9/2024).
Baca juga : Geng Motor Bersenjata Celurit Ngamuk di Pasar Sukabumi
Kronologi kasus pembunuhan gadis penjual gorengan ini bermula ketika korban dilaporkan hilang pada Jumat (6/9/2024).
Gadis yang sehari-hari berjualan gorengan tersebut tak kunjung kembali ke rumah, hingga dua hari kemudian, tepatnya pada Minggu (8/9/2024), tubuhnya ditemukan terkubur dalam kondisi mengenaskan. Tangan korban terikat dan tubuhnya ditemukan tanpa busana.
Polisi bergerak cepat untuk mengusut kejadian ini. Berdasarkan hasil penyelidikan, Indra, seorang warga Kampung Korong Pasa Surau, Juha Guguak, yang merupakan tetangga korban, ditetapkan sebagai tersangka utama.
Pihak kepolisian melakukan penyisiran di sejumlah lokasi untuk mencari Indra yang telah menghilang.
Setelah sebelas hari pencarian, polisi akhirnya menemukan Indra bersembunyi di loteng sebuah rumah kosong di kawasan Nagari Kayu Tanam.
Penangkapan Indra terjadi pada pukul 15.00 WIB, Kamis (19/9/2024).
Dalam video yang viral di media sosial, terlihat saat polisi menurunkan Indra dari loteng, ia hanya mengenakan celana pendek tanpa baju, sementara warga yang geram berusaha memukulnya.
Ketegangan semakin memuncak ketika warga menarik celana Indra hingga hampir terlepas.
Baca juga : Skuter Fest Bogor Berujung Penganiayaan, Polisi Kejar Pelaku Pencungkilan Mata
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengonfirmasi bahwa Indra adalah pelaku yang telah lama mereka cari berdasarkan keterangan sejumlah saksi.
Setelah penangkapan, Indra langsung dibawa ke Polres Padang Pariaman untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Alhamdulillah, tersangka sudah berhasil kami amankan. Selanjutnya, kami akan melanjutkan penyidikan untuk mengembangkan kasus ini,” ujar Faisol.