Perkenalkan Coretax: KPP Pratama Bandung Cibeunying Undang 200 Wajib Pajak untuk Uji Coba Aplikasi Perpajakan Terpadu

KPP Pratama Bandung Cibeunying secara bertahap mengundang 200 Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai pengguna pertama aplikasi perpajakan canggih, Core Tax Administration System (CTAS).

“Edukasi pengenalan Coretax ini terbagi menjadi 10 kali sesi dengan masing-masing sesi mengundang 20 Wajib Pajak,” ungkap Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Bandung Cibeunying Reppang Basri saat membuka acara Edukasi Core Tax sesi ke-3 di Bandung, Kamis (22/8), dikutip dari pajak.go.id (Kamis, 19/9).

Reppang menyebutkan bahwa tujuan kegiatan tersebut yaitu untuk pengenalan dan memberikan pengalaman pertama kepada wajib pajak terhadap penerapan aplikasi Coretax.

Aplikasi ini merupakan aplikasi pengganti sistem administrasi perpajakan yang sudah berjalan sebelumnya.

“Coretax adalah sebuah perubahan terhadap sistem inti administrasi perpajakan yang bertujuan salah satunya untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara mandiri, maupun bagi petugas pajak dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya berdasarkan ketentuan undang-undang perpajakan,” jelas Reppang.

Dalam kesempatan edukasi Coretax tersebut, para peserta diperkenalkan fitur-fitur dalam aplikasi Coretax sesuai proses bisnisnya masing-masing oleh Tim Edukasi Coretax KPP Pratama Bandung Cibeunying.

Account Representative Tresna Faisa Suwanjana misalnya memperkenalkan proses bisnis Taxpayer Account Management (TAM).

Dalam probis ini Tresna meminta Wajib Pajak untuk menjalani ujicoba dengan skenario melakukan pendaftaran dan menambahkan kuasa wajib pajak.

Selain itu, Tresna juga menjelaskan tahap demi tahap proses bisnis terkait pembuatan faktur pajak dan SPT Masa PPN yang diikuti oleh para peserta.

Sementara itu Penyuluh Pajak Herry Prapto, Account Representative Dyah Anggorowati dan M. Yudha Oktariza secara bergantian menjelaskan proses bisnis pembuatan bukti potong PPh unifikasi, SPT unifikasi, SPT tahunan hingga proses pengungkapan ketidakbenaran penyampaian SPT maupun pengungkapan ketidakbenaran perbuatan.

“Jika sebelumnya wajib pajak menggunakan aplikasi yang terpisah-pisah, maka dengan coretax ini wajib pajak dapat mengakses semuanya dalam satu platform terintegrasi ini saja. Tentunya aplikasi ini akan memudahkan wajib pajak,” pungkas Herry.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan