Menyikapi hal ini, Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Keuangan Daerah, Rini Sartika mengatakan, dalam Surat Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor: 100.3.3.2/Kepala. 560 – BKPSDM/2024 Tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Tinggi Pratama tersebut tidak dimasukkan Persetujuan Teknis atau Pertek.
Sehingga, SK Bupati Bandung Barat tersebut dinilai tidak memiliki dasar yang tepat berdasarkan peraturan perundang-undangan, sebagaimana ketentuan yang diamanatkan untuk pelaksanaan rotasi mutasi.
“Sebenarnya mutasi rotasi adalah hal yang biasa, namun pada lanjutannya saya menemukan bahwa rotasi mutasi yang dilaksanakan ini tidak memiliki dasar yang tepat berdasarkan peraturan perundangan-undangan dan ketentuan sebagaimana yang diamanatkan untuk pelaksanaan rotasi mutasi,” kata Rini, Rabu (18/9/2024).
Terkait hal itu, sambung Rini, dirinya telah melayangkan surat keberatan kepada Pj Bupati Bandung Barat lantaran ditemukan adanya dugaan mal administrasi, sehingga SK tersebut tidak sah.
BACA JUGA:Diduga Akibat Charger Handphone, Rumah Joe P Project Alami Kebakaran
“Saya sudah melakukan beberapa pengamatan dan konsultasi terkait dengan hal ini. Rotasi mutasi ini persyaratannya antara lain adanya Pertek surat KASN sudah ada, persetujuan teknis dan persetujuan dari Kemendagri,” paparnya.
“Jadi, salah satu persyaratan untuk mutasi itu harus ada persetujuan teknis yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam hal ini di SK ini Pertek tidak dimasukkan sebagai dasar untuk melakukan rotasi mutasi,” sambungnya.
Hingga saat ini, lanjut Rini, dirinya masih menunggu respon dari Pj Bupati Bandung. Namun jika tidak diindahkan oleh yang bersangkutan, pihaknya bakal membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kalau tidak ada tindak lanjut dari surat keberatan yang disampaikan kepada Pj Bupati saya akan konsultasikan lebih lanjut, namun dari beberapa saran dan melihat dari bukti-bukti tertulis dan ini sudah cukup patut untuk dilayangkan pengaduan dan permohonan pembatalan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN,” tegasnya.
“Tapi kalau memang ternyata hasilnya tidak sesuai dengan aturan, saya berpegang kepada aturan saja bagaimana amanat dalam persetujuan Mendagri dan ini kita langsung ke PTUN. Dalam arti, SK ini harus dibatalkan di pengadilan dan itu memilikimu kekuatan hukum yang tetap. Kemarin saya layangkan surat keberatan itu karena itu menjadi salah satu SOP untuk pengajuan ke PTUN,” tandasnya. (Wit)