Rotmut JPTP Diduga Langgar Aturan, Rini Sartika Bakal PTUN-kan Pj Bupati KBB

JABAR EKSPRES– Pelaksanaan rotasi mutasi (Rotmut) empat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPTP) yang dilakukan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Ade Zakir pada 2 September 2024 lalu diduga melanggar aturan.

Selain melanggar aturan, proses rotmut yang dilakukan oleh Ade Zakir juga disinyalir adanya sarat kepentingan politik.

Seperti diketahui pejabat yang dilantik  pada awal September tersebut adalah, Drs. Meidi yang sebelumnya menjabat Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan, menjadi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Kemudian R. Eriska Hendrayana, yang sebelumnya Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, menjadi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah.

BACA JUGA:Peringati Hari PMI ke-79, Unit Kota Bandung Gelar Gerak Jalan Sehat

Lalu Rini Sartika yang menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah digeser menjadi staf ahli, sedangkan Ridwan Abdullah Putra yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Sosial menjadi Kepala Dinas Kesehatan.

Rotasi mutasi empat JPTP itu, sebelumbya diakui Ade Zakir sudah mengantongi persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan surat nomor 100.2.2.6/3273/SJ.

Dalam surat itu, Kemendagri berpegang pada sejumlah landasan hukum. Salah satunya adalah surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20157/R-AK.02.02/SD/K/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang pertimbangan teknis (Pertek) mutasi pejabat pimpinan tinggi pratama di Lingkungan Pemkab Bandung Barat.

Namun muncul ke publik, Surat Pertimbangan Teknis BKN, tertulis masa berlakunya mulai tanggal 29 Juli 2024 sampai tanggal 28 Agustus 2024. Artinya masa berlaku Pertek dari BKN telah kadaluarsa sehingga tak bisa dipakai lagi sebagai dasar pemindahan pejabat.

Atas dasar hal tersbut, mutasi keempat jabatan tersebut bisa disebut tidak melalui prosedur yang seharusnya.

BACA JUGA:Tegas, Kapolres Ciamis Perintahkan Tembak di Tempat Pelaku Curat, Curas, dan Curanmor

Sementara dalam ketentuan surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20157/R-AK.02.02/SD/K/2024 yang ditandatangani langsung oleh kepala Plt BKN Haryomo Dwi Putranto, pada poin ketiga tertulis, “Pertimbangan Teknis ini berlaku sejak diterbitkan hingga tanggal 28 Agustus 2024. Apabila sampai dengan tanggal dimaksud belum diterbitkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam permohonan pertimbangan teknis ini, maka pertimbangan teknis ini tidak berlaku.”

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan