JABAR EKSPRES– Pelaksanaan rotasi mutasi (Rotmut) empat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPTP) yang dilakukan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Ade Zakir pada 2 September 2024 lalu diduga melanggar aturan.
Selain melanggar aturan, proses rotmut yang dilakukan oleh Ade Zakir juga disinyalir adanya sarat kepentingan politik.
Seperti diketahui pejabat yang dilantik pada awal September tersebut adalah, Drs. Meidi yang sebelumnya menjabat Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan, menjadi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Baca Juga:Tegas, Kapolres Ciamis Perintahkan Tembak di Tempat Pelaku Curat, Curas, dan CuranmorPeringati Hari PMI ke-79, Unit Kota Bandung Gelar Gerak Jalan Sehat
Rotasi mutasi empat JPTP itu, sebelumbya diakui Ade Zakir sudah mengantongi persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan surat nomor 100.2.2.6/3273/SJ.
Dalam surat itu, Kemendagri berpegang pada sejumlah landasan hukum. Salah satunya adalah surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20157/R-AK.02.02/SD/K/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang pertimbangan teknis (Pertek) mutasi pejabat pimpinan tinggi pratama di Lingkungan Pemkab Bandung Barat.
Namun muncul ke publik, Surat Pertimbangan Teknis BKN, tertulis masa berlakunya mulai tanggal 29 Juli 2024 sampai tanggal 28 Agustus 2024. Artinya masa berlaku Pertek dari BKN telah kadaluarsa sehingga tak bisa dipakai lagi sebagai dasar pemindahan pejabat.
