JABAR EKSPRES – Berjabat tangan merupakan salah satu budaya baik yang masuk ke ranah etika dan kesopanan di Indonesia.
Budaya berjabat tangan sudah menjadi tradisi untuk menjaga kesopanan dan rasa saling menghormati saat saling bertegur sapa.
Apalagi untuk yang muda kepada yang tua, namun tahukah kamu, ternyata kita juga harus berhati-hati saat akan melakuan berjabatan tangan dengan lawan jenis.
Karena ada aturan khusus dalam Islam yang mengaturnya, terutama untuk orang yang bukan mahram.
Baca juga : Hati-Hati, Ternyata Berjabat Tangan dengan Lawan Jenis Hukumnya HARAM
Berikut penjelasan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terkait berjabatan tangan dengan lawan jenis dalam Islam.
Sebelumnya telah dijelaskan mengenai hukum berjabat tangan. Berjabat tangan yang dimaksud adalah antara pria dan pria, wanita dan wanita. Adapun berjabatan tangan dengan lawan jenis, maka ada hukum yang berbeda antara sesama mahram dan yang bukan mahram.
Menurut jumhur (baca: mayoritas) ulama, berjabat tangan sesama mahram dibolehkan dan dihukumi sunnah (dianjurkan).
Sedangkan berjabatan tangan dengan yang bukan mahram, ada silang pendapat di antara para ulama, dibedakan antara berjabat tangan dengan yang sudah tidak punya rasa suka (syahwat) dan berjabat dengan yang masih muda.
Menurut Ulama Malikiyah, berjabat tangan dengan yang bukan mahram tetap tidak dibolehkan walaupun berjabat tangan dengan yang sudah sepuh dan tidak punya rasa apa-apa (tidak dengan syahwat). Mereka beralasan dengan keumuman dalil yang melarangnya.
baca juga : Anies Baswedan Sindir Perpanjangan Masa Jabatan, Dapat Riuh Tepuk Tangan dari Mahasiswa UGM
Ulama Syafi’iyah mengharamkan berjabat tangan dengan yang bukan mahram, juga tidak mengecualikan yang sudah sepuh yang tak ada syahwat atau rasa apa-apa. Mereka pun tidak membedakannya dengan yang muda-muda.
Sedangkan yang membolehkan berjabatan tangan dengan non mahram yang sudah tua (yang tidak ada syahwat) adalah ulama Hanafiyah dan ulama Hambali.
Namun untuk berjabatan tangan dengan non mahram yang muda, maka tidak dibolehkan menurut mayoritas ulama dari madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Dalam pendapat Ibnu Taimiyah, seperti itu dihukumi haram.