6. Manfaatkan Kanal Pengaduan Kementerian Kominfo
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyediakan beberapa kanal untuk melaporkan penipuan.
Anda dapat mengajukan pengaduan terkait nomor-nomor yang digunakan dalam penipuan, penawaran judi online, atau iklan spam melalui https://aduannomor.id/home.
Selain itu, Kementerian Kominfo juga menyediakan layanan aduan konten penipuan di https://aduankonten.id/ dan mekanisme pengecekan serta pelaporan rekening bank yang terindikasi melakukan penipuan melalui https://cekrekening.id/.
Dengan melaporkan ke kanal-kanal ini, Anda membantu mencegah penipuan dan melindungi masyarakat dari kerugian lebih lanjut.
BACA JUGA: Korban Aplikasi XFA AI Jangan Panik, Ini Cara Untuk Kembalikan Uang yang Dibawa Kabur Bandar Ponzy
7. Laporkan ke Pihak Berwenang/Kantor Polisi Terdekat
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat melindungi diri dari kerugian lebih lanjut akibat penipuan online dan membantu mengurangi aktivitas penipuan di internet. Selalu berhati-hati dan waspada terhadap tawaran atau klaim yang tidak jelas.