Pengembalian Dana Hibah PMI Jawa Barat Sebesar Rp 600 juta Dipertanyakan!

JABARESKPRES – Palang Merah Indonesia ( PMI ) Jawa Barat ( Jabar ) telah menerima bantuan keuangan berupa dana hibah dari Pemerintah Daerah ( Pemda) Provinsi dengan total Rp 3 Miliar.

Berdasarkan Hasil Laporan Pemeriksaan ( LHP ) Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) RI tahun anggaran 2022, dinyatakan bahwa, PMI belum mengembalikan sisa penggunaan dana hibah sebesar Rp  Rp 600 juta lebih ke kas umum daerah.

LHP BPK mencatat, pemeberian dana hibah ke PMI Jawa Barat tersebut dilakukan pada 28 November 2022 melalui Dinas Kesehatan ke rekening bank bjb atas nama PMI Jabar.

Akan tetapi dalam pengelolaan hak dan kewajiban tidak terdapat perjanjian atau adendum yang dilakukan oleh Dinkes Jawa Barat.

Berdasarkan hasil uji petik yang dilakukan BPK penggunaan dana hibah ditemukan sisa penggunaan sebesar Rp 600 juta.

Menurut dokumen pertanggungjawaban, buku kas, rekening koran serta Laporan Pelaksanaan Kegiatan PMI Tahun 2022 terdapat sisa penggunaan dana hibah sebesar Rp 412.500.000,00 dan saldo kas tunai sebesar Rp 188.462.269,00.

Bendahara PMI menjelaskan bahwa uang tersebut masih dalam penguasaan PMI.

Masih berdasarkan keterangan LHP BPK, PMI tidak dapat melakukan perubahan/addendum NPHD untuk menggunakan kembali dana tersebut.

Alhasil, tidak seluruh kegiatan bisa dilaksanakan. Hal ini dikarenakan diberikan menjelang akhir penggunaan anggaran, yaitu pada 29 November 2022.

BPK menyebutkan, Kepala Dinas Kesehatan kurang koordinasi atas kewajiban pengembalian sisa dana hibah sesuai NPHD itu.

Sementara itu, ketika di konfirmasi langsung ke PMI Jabar memilih tidak memberikan respon atas temuan BPK itu. Bahkan, Jabar Eskpres sempat melayangkan surat untuk klarifikasi namun sampai saat ini tidak diberikan tanggapan.

Sementara itu, Kasie Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinkes Jabar Nunik Puspitasari mengakui adanya pemberian ke PMI Jabar itu. Hanya saja, dia membantah bahwa sisa penggunaan dana hibah belum dikembalikan.

Menurut Nunik, sisa penggunaan dana itu sudah dikembalikan langsung oleh PMI  dalam dua tahap ke Kas daerah secara langsung.

Meski begitu, ketika ditanya mengenai bukti tembusan bukti transfer seperti enggan untuk memperlihatkan. Nunik beralasan akan cari dulu dokumen itu.

Bahkan, sampai sekarang Jabar Ekspres belum menerima bukti salinan dokumen transfer pembayaran yang dilakukan oleh PMI.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan