KPU KBB Tetapkan Bakal Calon Wakil Bupati dari Jalur Perseorangan Tak Penuhi Syarat

Hal ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Namun, untuk memastikan keputusan ini, KPU perlu pertimbangan dari Jawa Barat.

“Betul kita konsultasi ke KPU Jabar untuk meyakinkan dasar hukum pada tahapan penetapan nanti. Kalau hasilnya nanti tetap tak bisa diganti ya kita akan sampaikan dan putuskan apa adanya,” tandasnya.

Sebelumnya, Aa Maulana menyatakan tak bisa melanjutkan pencalonannya di Pilkada Bandung Barat karena ijazah paket C tak kunjung keluar hingga tahapan penyerahan berkas pendaftaran ditutup.

Dirinya telah berupaya maksimal untuk mengumpulkan persyaratan pencalonan, namun ikhtiar itu belum membuahkan hasil.

“Memang sudah diupayakan semaksimal mungkin, tapi belum berhasil. Ijazah tetap belum ada. Udah dibicarakan juga dengan pak Sundaya. Jadi karena syarat pendidikan tak terpenuhi, otomatis tidak lolos,” jelas Aa Maulana saat dihubungi. (Wit)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan