Indra juga menanggapi pernyataan Juru Bicara Tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Majalengka, Eman Suherman-Dena Muhamad, yaitu Surya Darma.
Menurut Indra, pernyataan Surya bertujuan untuk mengarahkan opini publik agar Eman terlihat tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini.
Surya sebelumnya menyatakan, bahwa keterlibatan Sekda Eman Suherman dalam proyek Pasar Cigasong hanya sebatas menjalankan tuntutan birokrasi dan tugas pokok sebagai Sekda.
“Keterlibatan Eman Suherman tidak bisa dilepaskan begitu saja dari tanggung jawabnya. Peran Sekda sangat strategis, dan sebagai pejabat tinggi di birokrasi, Eman seharusnya tidak bisa begitu saja, ingin cuci tangan dan lari dari tanggung jawab yang timbul dari proyek Pasar Cigasong saat ini,” ujar Indra.
Menurutnya, Sekda tidak hanya memberikan masukan dan pertimbangan, akan tetapi memiliki tanggung jawab dalam melanjutkan atau menghentikan proyek jika ditemukan pelanggaran aturan.
“Sekali lagi, terlibat dan melibatkan diri dalam kegiatan pemerintahan adalah konsekuensi logis, baik dalam hal keberhasilan maupun kegagalan administrasi,” tegas Indra.
Terlebih dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Kejati Jabar, lanjut Indra, mantan Sekda Eman Suherman juga disebut telah menandatangani sejumlah surat keputusan terkait proyek tersebut.
Salah satunya Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka Nomor: 032/Kep.33-BKAD/2020 dan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka Nomor: 032/Kep.34-PBJ/2020 pada tanggal 11 Desember 2020, yang dibuat dengan tanggal mundur.
Surat itu menjadi dasar dalam penetapan mitra proyek Pasar Cigasong yang dimenangkan oleh PT Purna Graha Abadi dengan nilai investasi sebesar Rp 77,3 miliar.
Eman juga diketahui berperan dalam berbagai tahapan proyek, mulai dari perencanaan hingga penandatanganan Peraturan Bupati (Perbup) terkait proyek tersebut.
Posisi Eman kala itu selain sebagai Sekda juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan hadir dalam rapat khusus pada 25 Februari 2020 lalu bersama dengan Bupati Majalengka Karna Sobahi saat itu. (bbs)