Menanggapi situasi ini, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya, Melati Usman, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi terkait anomali saldo DPLK yang dialami oleh Ipin. “Kami belum dapat informasi tentang hal ini,” ucap Melati.
Melati merekomendasikan agar Ipin segera mengonfirmasikan hal ini ke lembaga yang mengelola program DPLK untuk memastikan tidak ada kesalahan sistem. “Mohon segera dapat klarifikasi dengan DPLK-nya,” tambahnya.
Dia juga mengingatkan agar Ipin dan pegawai lainnya berhati-hati jika ada permintaan yang mencurigakan, seperti diminta untuk mentransfer sejumlah uang agar dapat mencairkan dana.
“Jika diminta untuk mentransfer sejumlah uang tertentu agar dapat mengklaim DPLK dimaksud, maka itu sudah pasti tidak benar,” tegas Melati. (CEP)