Pelaku Pencurian Uang di Agen BRILink Arjasari Bandung Ditangkap, Motifnya Terlilit Utang

JABAR EKSRPRES – Viral di media sosial seorang pria melakukan pencurian disertai dengan kekerasan di sebuah ruko agen BRILink di Kampung Cijaringao, Desa Lebakwangi, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Rabu (11/9) sekitar pukul 06.00 WIB.

Aksi pria yang diketahui berinisial AR (42) ini sempat terekam CCTV ruko. Dalam video tersebut pelaku datang menggunakan helm dan jas hujan warna hitam langsung memaksa pegawai agen tersebut untuk memberikan uang sambil mengacungkan senjata tajam.

Namun tak butuh waktu lama, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku yang juga bekerja sebagai tukang servis tv itu.

“Alhamdulillah kita berhasil mengungkap kasus perampokan pencurian dengan kekerasan dalam kurun waktu 18 jam sejak kejadian yang terjadi di Kecamatan Arjasari,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Jumat (13/9).

Kusworo menjelaskan, awal mula kejadian itu terjadi saat tersangka masuk ke dalam kantor agen BRILink menggunakan senjata tajam dan langsung menghampiri korban.

BACA JUGA: HUAWEI MATE XT Hadir dengan Tampilan Layar Lipat Tiga yang Dijual Mulai Dari ¥19999! Berapa Jika di Rupiahkan?

“Kemudian pelaku langsung melakukan pencekikan, dan menodong senjata tajamnya tersebut kepada korban dan mengambil sejumlah uang kurang lebih Rp110 juta dan langsung melarikan diri,” jelasnya.

Lanjut Kusworo, korban kemudian melaporkan pencurian tersebut ke polres, Satreskrim Polresta Bandung pun langsung melakukan pencarian pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, didapat beberapa dugaan pelaku yang pada akhirnya bisa kita dapatkan identitas tersangka dan dalam kurun waktu 18 jam sehingga pada pukul 10.00-11.00 WIB kita bisa mengamankan tersangka dengan barang bukti yang ada,” tambahnya.

Kusworo menuturkan, motif pelaku melakukan pencurian tersebut lantaran mempunyai hutang dengan total Rp40 juta.

“Berdasarkan itu jadi pelaku merampok uang agar bisa melunasi hutang-hutangnya dan untuk biaya kebutuhan pribadi lainnya,” ungkapnya.

BACA JUGA: Segera Daftar! Inilah Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2024 Sudah Resmi Diumumkan

Adapun menurut Kusworo uang yang diambil pelaku sekitar Rp110 juta, namun ada beberapa barang yang masih ada dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan.

“Untuk uangnya sendiri Rp110 juta yang diambil dari korban dan beberapa masih ada padanya kita bisa kuasai dan yang sudah dibayarkan tentunya akan kami telusuri sehingga insya Allah bisa segera kita informasikan kepada korban tentang berapa uang yang bisa diselamatkan dari tersangka,” terangnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan