JABAR EKSPRES – Harga emas antam hari ini, Jumat (13/9/2024) pagi, mengalami kenaikan sebesar Rp20.000 dari harga kemarin, sehingga mencapai Rp1.429.000 per gram.
Dilansir dari laman resmi Logam Mulia, harga jual kembali (buyback) emas batangan per hari ini pukul 09:00 WIB. Juga mengalami kenaikan Rp20.000 menjadi Rp1.275.000 per gram.
Seluruh transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen. Aturan yang berlaku ini sesuai dengan Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor (NPWP) 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk individu, badan usaha, dan instansi pemerintah.
BACA JUGA:Alami Penurunan, Segini Harga Emas Antam Hari Ini!
Selain itu, aturan tesebut juga mencakup penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP. Sedangkan untuk non-NPWP akan dikenakan pajak sebesar 3 persen.
PPh 22 atas transaksi penjualan tersebut akan dipotong secara otomatis dari total nilai buyback.
Berikut daftar harga pecahan emas batangan, seperti dilansir laman Logam Mulia Antam, periode Jumat (13/9):
Harga emas batangan 0,5 gram: Rp764.500
Harga emas batangan 1 gram: Rp1.429.000
Harga emas batangan 2 gram: Rp2.808.000
Harga emas batangan 3 gram: Rp4.194.000
Harga emas batangan 5 gram: Rp6.960.000
Harga emas batangan 10 gram: Rp13.830.000
BACA JUGA:Melonjak! Harga Emas Antam Hari ini Naik Sentuh Rp 1.433.000 per Gram
Harga emas batangan 25 gram: Rp34.425.000
Harga emas batangan 50 gram: Rp68.700.000
Harga emas batangan 100 gram: Rp137.220.000
Harga emas batangan 250 gram: Rp342.750.000
Harga emas batangan 500 gram: Rp685.250.000
Harga emas batangan 1000 gram: Rp1.369.600.000
Adapun potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti PPh 22.