Ketua KPU RI Tegaskan Pilkada 1 Tahun Berikutnya Jika Kotak Kosong Menang

JABAREKSPRES.COM, BANDUNG – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan dilakukan satu tahun berikutnya ketika kotak kosong yang menang. Hal itu ditegaskan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Rabu (11/9).

Afifuddin melanjutkan, hal itu juga berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang baru saja dilakukan dengan Komisi II DPR RI Selasa (10/9) malam. “Kalau kotak kosong yang menang maka pilkadanya tidak 5 tahun berikutnya tapi 1 tahun berikutnya,” tuturnya selapas kegiatan rakor dengan KPU Jabar di Kota Bandung.

Afifuddin menambahkan, tindak lanjut keputusan itu juga akan ditetapkan dalam dokumen resmi. “Nanti akan dimasukkan pada PKPU,” sambungnya.
Afifuddin menjelaskan, soal anggaran juga sudah menjadi pembahasan berkaitan dengan keputusan baru itu. Biasanya kebutuhan anggaran untuk Pilkada itu memang dicover oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tapi juga memungkinkan distimulus dana dari pusat.

Saat ini pihaknya juga tengah merancang skema teknis pelaksanaan pilkada jika memang ada kotak kosong yang menang. Hal itu terkait tahapan pilkada yang perlu dijalankan. “Nanti kami simulasikan dulu, apakah 11 bulan atau bisa kurang,” sambungnya.

Sementara itu, pada masa pendaftaran pilkada 2024 ini tercatat ada 41 daerah yang memiliki calon tunggal. Artinya daerah – daerah itulah yang berpeluang adanya polemik kemenangan kotak kosong.

Rinciannya ada di 1 provinsi, 35 kabupaten dan 5 kota. Awal sebelum masa perpanjangan ada 43 daerah. Tapi setelah diperpanjang, dua daerah ada penambahan pasangan calon.

Di Jabar sendiri juga ada satu daerah dengan calon tunggal. Yaitu Kabupaten Ciamis.(son)

Writer: Hendrik Muchlison

Tinggalkan Balasan