Cara Cek Penerima PIP September 2024 Lewat HP

JABAR EKSPRES – Cek sekarang juga penerima bantuan PIP bulan September 2024 lewat hp.

Sebab, program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan yang disediakan pemerintah untuk mendukung pendidikan anak-anak dari keluarga miskin atau rentan miskin yang masih berjalan hingga sekarang.

Baca juga : Bantuan PIP September 2024 Kapan Cair? Cek Informasinya

Melalui PIP, siswa bisa mendapatkan bantuan berupa uang tunai untuk membantu biaya pendidikan mereka, baik melalui jalur pendidikan formal seperti SD hingga SMA/SMK, maupun jalur nonformal seperti paket A hingga paket C dan pendidikan khusus.

Program ini bertujuan untuk mencegah siswa dari putus sekolah dan mengajak mereka yang telah putus sekolah untuk kembali melanjutkan pendidikan.

Penerima bantuan PIP diutamakan bagi mereka yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga yang kurang mampu.

Dana PIP diberikan secara bertahap, dan Anda bisa mengecek apakah anak Anda merupakan salah satu penerimanya melalui laman resmi PIP Kemendikbud.

Cara Cek Penerima PIP Lewat HP

Berikut langkah-langkah untuk mengecek penerima dana PIP melalui ponsel atau komputer:

1. Buka laman resmi PIP di (http://pip.kemdikbud.go.id).

2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia.

3. Isi hasil perhitungan sesuai instruksi.

4. Klik tombol “Cek Penerima PIP”.

5. Status penerimaan dana PIP akan muncul.

Jumlah Dana Bantuan PIP

Besaran dana yang diterima siswa berdasarkan jenjang pendidikan adalah:

SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000 per tahun (siswa baru/akhir: Rp 225.000)

SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000 per tahun (siswa baru/akhir: Rp 375.000)

SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.800.000 per tahun (siswa baru/akhir: Rp 900.000)

Syarat Penerima Dana PIP

Untuk menerima dana PIP, siswa harus memenuhi salah satu dari syarat berikut:

Pemegang KIP.

Berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, termasuk:

• Keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

• Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

• Anak yatim piatu, korban bencana alam, atau yang putus sekolah.

• Anak dengan kondisi khusus seperti korban konflik, keluarga terpidana, atau memiliki lebih dari tiga saudara.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan