JABAR EKSPRES – Bansos KLJ dan KPDJ tahap 3 tahun 2024 menjadi perhatian penting bagi masyarakat Jakarta. Berikut infor terbaru per hari ini.
Program ini sangat dinantikan oleh para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DKI Jakarta, terutama mereka yang berada di kelompok lansia dan penyandang disabilitas yang kurang mampu. Keduanya termasuk dalam program Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
KLJ diperuntukkan bagi lansia dari keluarga tidak mampu, sedangkan KPDJ diberikan kepada penyandang disabilitas dengan kondisi ekonomi yang sama. Besaran bantuan yang diterima setiap bulannya adalah Rp300.000, yang biasanya dicairkan secara rapel tiga bulan sekali.
Namun, banyak KPM yang bertanya-tanya kapan tepatnya pencairan tahap 3 tahun 2024 ini akan dilakukan. Seperti yang diberitakan sebelumnya, pencairan bansos KLJ dan KPDJ ini biasanya dilakukan melalui Bank DKI, berbeda dengan program bansos nasional seperti Program Keluarga Harapan (PKH) yang disalurkan melalui bank Himbara.
Jadwal Pencairan Dana KLJ dan KPDJ Tahap 3
Pada akun Instagram resmi Dinas Sosial DKI Jakarta (@dinsosdkijakarta), banyak warga yang mempertanyakan pencairan dana KLJ dan KPDJ yang hingga saat ini belum kunjung masuk ke rekening mereka. Hal ini menimbulkan kegelisahan di kalangan KPM yang sangat membutuhkan bantuan ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Akhirnya Cair! Saldo Dana Bansos PKH 2024 Bisa Cair dengan Daftarkan NIK e-KTP Keluarga, Langsung Cair dari Rekening Himbara
Sayangnya, hingga berita ini ditulis, Dinas Sosial DKI Jakarta belum memberikan kepastian mengenai kapan pencairan tahap 3 ini akan dilakukan. Dalam salah satu balasan dari admin media sosial Dinsos, disebutkan bahwa informasi lebih lanjut mengenai jadwal pencairan KLJ dan KPDJ akan segera disampaikan kepada masyarakat setelah ada perkembangan terbaru.
Kendala dan Informasi Terbaru
Walaupun demikian, pencairan Kartu Anak Jakarta (KAJ) sudah lebih dulu dilakukan pada 23 Juli 2024 secara bertahap. Hal ini membuat penerima KLJ dan KPDJ bertanya-tanya mengapa pencairan untuk kelompok mereka belum juga dimulai. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharapkan segera memberikan kepastian untuk mengurangi kebingungan di kalangan KPM.