JABAR EKSPRES – Bansos pemerintah ini ditujukan bagi keluarga yang memiliki anggota dengan kriteria khusus dalam kartu keluarga, termasuk korban pelanggaran HAM berat.
Pemerintah kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat melalui program bantuan sosial (bansos) yang cukup besar. Keluarga penerima manfaat kini bisa mendapatkan bantuan tunai hingga Rp13,2 juta per tahun. Bantuan ini diperuntukkan bagi keluarga yang memiliki anggota dengan kriteria tertentu, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, penyandang disabilitas berat, dan korban pelanggaran HAM berat.
Program ini dijalankan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023, di mana Presiden Joko Widodo menginstruksikan berbagai kementerian, termasuk Kementerian Sosial, untuk melaksanakan program bantuan dan pemulihan sosial bagi keluarga penerima manfaat. Program ini juga merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap pemulihan korban pelanggaran HAM berat di Indonesia.
Baca Juga:Kabar Baik! KKS Baru Sudah Mulai Dibagikan, Saldo PKH dan BNPT Cair Bertahap Periode Sep-Okt 2024Cara Cek Instansi-Instansi CPNS 2024 yang Paling Banyak dan Paling Sedikit Pelamarnya
Menurut data yang sudah diverifikasi, ada sekitar 7.000 keluarga yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini. Mereka akan menerima dana sebesar Rp3,3 juta per triwulan, yang jika diakumulasikan mencapai Rp13,2 juta per tahun.
Kriteria Penerima Bansos
Melansir dari channel youtube INFO BANSOS penerima Bansos adalah golongan, bansos Rp13,2 juta, PKH dan BPNT, korban pelanggaran HAM, program Keluarga Harapan, bansos pemerintah, bantuan tunai, kriteria penerima bansos.
Untuk dapat menerima bantuan ini, keluarga harus memiliki setidaknya satu anggota yang masuk dalam delapan kriteria yang ditentukan. Kriteria pertama adalah ibu hamil, namun hanya untuk kehamilan pertama dan kedua. Kedua, balita atau anak prasekolah di bawah usia enam tahun, yang juga hanya berlaku bagi anak pertama dan kedua.
