Mobil Pajero Tak Kunjung Datang Meski Sudah Lakukan Transaksi, Seorang Warga Bogor Bawa Kasus ke Pengadilan

JABAR EKSPRES – Salah satu warga Kampung Sukamaju, Desa Muara Jaya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor Diding Solehudin merasa dirugikan usai membeli sebuah mobil Pajero.

Kala itu, Diding melakukan transaksi jual-beli unit mobil dengan Faidy Rohmat (FR).

Usai melakukan pembayaran sebesar Rp340 juta untuk mobil Pajero selesai, Faidy tidak menyerahkan unit kendaraan beserta dokumennya.

Diding menjelaskan, yang bersangkutan terus mengulur waktu dengan berbagai perjanjian saat diminta unit kendaraan yang sudah ia beli.

BACA JUGA: 6 Tempat Paling Angker di Jawa Barat yang Terkenal Sampai Sekarang

Karena merasa transaksi tidak berjalan dengan benar, Diding memutuskan untuk membawa kasus ini ke pengadilan.

Kuasa hukum Diding, Tomson Situngkir, S.H., mengatakan bahwa seharusnya kasus ini tidak perlu dibawa ke pengadilan jika tergugat mengembalikan uang kliennya.

“Ini karena tergugat tidak memiliki itikad baik dan terus melanggar perjanjian,” ujarnya kepada media.

Dalam perjanjian ketiga yang ditandatangani oleh tergugat (Faidy Rohmat) menyatakan tidak dapat mengembalikan uang tersebut.

BACA JUGA: Tips Aman Berkendara di Jalan Sempit, Tetap Waspada dan #Cari_Aman

Kendati demikian tergugat berjanji akan menyerahkan rumah milik pribadinya. Namun, sampai saat ini, dia tidak menyerahkan rumah dan tidak mau mengosongkannya.

Akibatnya, gugatan harus diajukan. Sidang pertama berlangsung hari ini dan akan dilanjutkan pada 26 September 2024.

Kuasa hukum Diding meminta agar rumah diserahkan sebagai bentuk pengembalian uang, mengingat tergugat sudah menyerahkan sertifikat.

Kasus itu nampaknya tidak hanya menimpa Diding saja, salah satu warga Gunung Putri bernama Suryo juga mengalami hal penipuan, hanya saja dirinya terkait perizinan.

BACA JUGA: SPOILER: One Piece Chapter 1125 Hadirkan Kejutan Hebat Sehingga Cerita Akan Menjadi Sangat Menarik

Suryo mengatakan bahwa ia telah memberikan uang Rp26 juta pada tahun 2021, dengan bukti transfer sebagai saksi.

Sementara itu, kuasa hukum Faidy Rohmat menolak memberikan komentar saat dimintai konfirmasi. (SFR)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan