Kabar Gembira! Bansos KLJ dan KPDJ Sebesar Rp1,8 Juta Cair September Ini, Simak Cara Ceknya!

JABAR EKSPRES – Bulan September 2024 membawa angin segar bagi warga DKI Jakarta, khususnya para penerima bansos klj. Program Bantuan Sosial (Bansos) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali cair untuk beberapa kelompok masyarakat yang membutuhkan, seperti lansia, penyandang disabilitas, dan pekerja dengan penghasilan rendah.

Bagi penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dana bantuan sosial ini sudah mulai bisa dicairkan. Tidak hanya itu, penerima Kartu Pekerja DKI (PKD) juga siap menerima bantuan tunai sebesar Rp1,8 juta.

Program ini merupakan bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan dukungan kepada warga yang kurang mampu, terutama di tengah tantangan ekonomi yang semakin berat. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan dapat meringankan beban hidup sehari-hari dan meningkatkan kesejahteraan penerimanya.

Baca juga : Jadwal Penyaluran Bansos di Bulan September 2024, Berikut Tanggal Cairnya

Cara Mudah Mengecek Penerima Bantuan Secara Online

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai penerima bansos KLJ, KPDJ, atau PKD, pengecekan bisa dilakukan dengan mudah melalui layanan daring. Pemerintah telah menyediakan situs khusus yang bisa diakses oleh semua warga.

Berikut langkah-langkah untuk mengecek status penerima bantuan:

  1. Akses Situs Resmi: Buka browser pada ponsel atau komputer Anda, kemudian masukkan alamat situs siladu.jakarta.go.id di kolom pencarian.
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK): Setelah situs terbuka, masukkan NIK Anda pada kolom yang tersedia. Pastikan NIK yang Anda input benar agar sistem dapat memverifikasi data secara akurat.
  3. Klik Tombol ‘Cari Data’: Setelah NIK dimasukkan, tekan tombol “Cari Data”. Tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan hasil apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bantuan.

Untuk program KLJ dan KPDJ, bantuan biasanya dicairkan setiap tiga bulan sekali dengan nominal yang bervariasi tergantung pada kategori penerima. Sementara itu, bagi penerima PKD, bantuan yang diberikan sebesar Rp1,8 juta setiap tiga bulan. Dana ini diharapkan dapat menjadi tambahan penghasilan yang berguna untuk memenuhi kebutuhan hidup, terutama di tengah kenaikan harga bahan pokok.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan