Hak Jawab: Maxim Indonesia Telah Mengikuti Keputusan Kementerian Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat

Hak jawab Maxim Indonesia soal pemberitaan “Tarif Baru Driver Online Jawa Barat yang Disesuaikan Dishub Jabar” yang telah tayang di Jabar Ekspres belum lama ini.

Pihak Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir PR Specialist – Maxim Indonesia menyampaikan bahwa Maxim Indonesia telah mengikuti Keputusan Kementerian Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK 3244/AJ.801/DJPD/2017 di mana tarif layanan transportasi daring Maxim meningkat di kondisi tertentu seperti jam sibuk, cuaca, dan lain-lain.

Berdasarkan kepatuhan Maxim Indonesia terhadap Keputusan Kementerian tersebut kami berharap formulasi penentuan tarif Angkutan Sewa Khusus tidak ditentukan secara sepihak dengan turut melibatkan peran masyarakat selaku konsumen, pakar dari lembaga penelitian atau lembaga survei publik, dan para pemangku kepentingan. Kami percaya dengan melibatkan seluruh pihak terkait dalam proses pembahasan tarif dapat menghasilkan keputusan yang lebih komprehensif, objektif, dan adil (tidak berpihak).

Kenaikan tarif layanan transportasi online juga berpotensi mengurangi pendapatan mitra pengemudi karena menurunnya minat masyarakat dalam menggunakan layanan transportasi berbasis aplikasi dikarenakan harga yang meningkat. Selain itu, Maxim berharap dapat mempertahankan tingkat inflasi menanggapi rencana Pemerintah Pusat yang akan membatasi bahan bakar subsidi untuk kendaraan pribadi.

Tinggalkan Balasan