JABAR EKSPRES – Dalam upaya memastikan partisipasi yang lebih luas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran bakal calon (bacalon) dari tanggal 2 hingga 4 September 2024.
Keputusan ini diambil setelah dua partai politik, yaitu Partai Hanura dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), tidak memberikan dukungan secara administratif dalam aplikasi Silonkada.
Awalnya, pendaftaran dijadwalkan berlangsung serentak dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Namun, dengan adanya situasi tersebut, KPU Ciamis berkomitmen untuk memberikan kesempatan lebih kepada partai-partai politik untuk mengusung calon mereka.
Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Oong Ramdani, menjelaskan bahwa perpanjangan waktu pendaftaran ini bertujuan untuk memastikan semua partai politik memiliki kesempatan yang adil dalam proses pemilihan.
“Perpanjangan ini kami lakukan karena hingga batas waktu pendaftaran yang ditetapkan pada 29 Agustus 2024, masih ada dua partai yang belum mengusung pasangan calon. Kami berharap langkah ini dapat mendorong partai-partai tersebut untuk segera mengambil keputusan,” ungkap Oong, Rabu 4 September 2024.
Sebagai bagian dari sosialisasi perpanjangan pendaftaran, KPU Ciamis mengadakan pertemuan dengan para Ketua Partai di Hotel The Priangan pada Sabtu, 31 Agustus 2024. Dalam pertemuan ini, Oong menekankan bahwa meskipun ada perubahan waktu pendaftaran, hal tersebut tidak akan mengganggu jadwal keseluruhan yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Kami pastikan bahwa penjadwalan yang sudah ada tetap berjalan sesuai rencana. Pendaftaran akan dibuka kembali dari tanggal 2 hingga 4 September 2024,” jelasnya.
KPU Ciamis juga telah melakukan sosialisasi mengenai perubahan ini melalui website dan media sosial resmi mereka, agar semua pihak yang terkait dapat memperoleh informasi dengan jelas dan tepat waktu.
Oong menambahkan bahwa partai-partai pengusung atau pendukung masih memiliki kesempatan untuk mengubah dukungan atau usungan mereka, selama hal tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Dengan langkah ini, kami berharap dapat menciptakan iklim demokrasi yang lebih baik dan inklusif, serta mendorong partisipasi aktif dari semua elemen masyarakat dalam proses pemilihan. Kami ingin setiap partai politik merasa didengar dan memiliki kesempatan untuk berkontribusi dalam Pilkada mendatang,” tutup Oong. (CEP)