INFO Pencairan Bantuan Sosial Kartu Lansia Jakarta (KLJ) September 2024, Catat Jadwalnya!

Syarat Penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ)

Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, calon penerima KLJ harus memenuhi syarat berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di DKI Jakarta.
  • Berusia 60 tahun ke atas.
  • Terdaftar dalam DTKS, basis data kesejahteraan sosial di Indonesia.
  • Tidak memiliki penghasilan tetap atau tergolong dalam kategori keluarga miskin.
  • Tidak menerima bantuan sosial serupa dari program pemerintah lain.

Dengan memenuhi syarat-syarat ini, para lansia yang membutuhkan dapat menerima bantuan KLJ untuk menunjang kehidupan mereka di usia senja.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan