- Peserta Didik pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar).
- Peserta Didik dari keluarga miskin atau rentan miskin, termasuk yang memiliki pertimbangan khusus seperti:
– Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
– Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
– Siswa yang berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
– Siswa yang terkena dampak bencana alam.
– Siswa yang putus sekolah (drop out) dengan harapan bisa kembali melanjutkan pendidikan.
– Siswa dengan kelainan fisik, korban musibah, anak dari orang tua yang terkena PHK, berada di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
– Siswa yang mengikuti lembaga kursus atau satuan pendidikan non-formal lainnya.
Baca juga : KLJ September 2024 Cair Hari Ini? Begini Cara Klaim 2,4 Juta Tanpa Siladu
Dengan adanya program PIP ini, diharapkan siswa dari keluarga kurang mampu bisa mendapatkan akses pendidikan yang lebih baik dan meraih masa depan yang lebih cerah.
Jangan lupa untuk segera mengecek status penerimaan bantuan dan memastikan semua persyaratan telah terpenuhi agar dana PIP bisa segera dicairkan!