JABAR EKSPRES – Baru-baru ini, nama Gold Short TV sedang ramai diperbincangkan di media sosial, khususnya Facebook. Banyak orang yang mengklaim bahwa aplikasi ini bisa menghasilkan uang dengan mudah.
Gold Short TV adalah aplikasi yang saat ini sedang gencar dipromosikan di berbagai platform media sosial. Aplikasi ini mengklaim bisa menghasilkan uang dengan cara yang cukup sederhana. Pengguna diminta untuk menyelesaikan tugas-tugas tertentu, seperti menonton video atau menyewa film, dan kemudian akan mendapatkan imbalan berupa uang.
Apakah gold short tv aman? Setelah melakukan riset, tampaknya cara kerja Gold Short TV tidak jauh berbeda dengan aplikasi sebelumnya, seperti Simonida Media, yang terbukti sebagai scam.
Baca juga : TXR Trading Mau Konsultasi ke OJK, Apakah Jadi Jamin Aplikasi Ini Aman?
Simonida Media juga mengklaim bisa menghasilkan uang dengan menyelesaikan tugas-tugas online, namun akhirnya terbukti menipu banyak orang.
Gold Short TV memiliki struktur pemasaran yang mirip dengan skema Ponzi atau money game. Berikut beberapa poin yang perlu diperhatikan:
- Level VIP Berbayar: Ada beberapa level keanggotaan seperti VIP0, VIP1, dan seterusnya. VIP0 tampaknya gratis, namun untuk menjadi VIP1, pengguna harus membayar Rp1.600. Setiap level memiliki komisi dan rabat yang berbeda.
- Skema Komisi dan Rabat: Marketing plan yang ditawarkan menunjukkan adanya sistem rabat dan komisi yang menguntungkan bagi agen dan pengguna yang lebih tinggi levelnya. Ini adalah ciri khas dari skema Ponzi, di mana keuntungan sebagian besar berasal dari merekrut anggota baru daripada dari bisnis yang sebenarnya.
- Promosi yang Menyesatkan: Banyak promosi di media sosial yang menawarkan Gold Short TV dengan klaim-klaim yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, seperti “drama pendek yang sangat populer” dan “bisnis besar dan nyata”. Perlu diingat, promosi semacam ini sering digunakan untuk menarik perhatian dan memanipulasi orang agar terjebak.
Sebelum memutuskan untuk bergabung dengan Gold Short TV atau aplikasi serupa, pastikan untuk memeriksa apakah aplikasi tersebut terdaftar dan memiliki izin dari lembaga yang berwenang. Di Indonesia, investasi yang sah harus terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan memiliki izin dari Kemenkumham serta PSE Kominfo. Gold Short TV tampaknya tidak memiliki izin resmi dan hanya tersedia di toko aplikasi tanpa adanya regulasi yang jelas.