Bansos KLJ Rp1,8 Juta PKD & KPDJ September 2024 Cair? Yuk, Cek di Sini untuk Jadwal dan Persyaratannya!

JABAR EKSPRES –  Pada bulan September 2024, bantuan sosial (bansos) tahap ketiga untuk Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) mulai dicairkan.

Program ini merupakan salah satu inisiatif penting dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendukung warga lanjut usia dan penyandang disabilitas yang membutuhkan bantuan finansial. Setiap penerima manfaat bansos ini akan menerima dana sebesar Rp1,8 juta yang diharapkan dapat membantu mereka memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Proses pencairan bansos tahap ketiga ini sudah dimulai sejak minggu pertama September 2024 dan dilakukan secara bertahap. Pemerintah memastikan bahwa seluruh penerima manfaat akan mendapatkan haknya tepat waktu. Untuk itu, para penerima manfaat disarankan untuk rutin memeriksa informasi terkait pencairan melalui saluran resmi yang disediakan, seperti website dan media sosial resmi Dinas Sosial DKI Jakarta.

Bagi Anda yang ingin memastikan apakah termasuk dalam daftar penerima bansos tahap ketiga ini, Anda bisa melakukan pengecekan status secara online. Langkah pertama, kunjungi website resmi Siladu Jakarta di https://siladu.jakarta.go.id melalui browser di perangkat Anda.

Baca Juga: KLJ Tahap 2 Cair Rp300.000 September 2024, Ini Jadwal dan Syarat penerima Pencairan Terbaru disini!

Setelah halaman terbuka, Anda akan diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP Anda. Selain NIK, Anda juga perlu memasukkan nomor KTP ke dalam kolom yang tersedia. Setelah itu, cukup klik tombol “Cek” untuk mengetahui status penerimaan bansos Anda.

Setelah mengikuti langkah-langkah tersebut, sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerimaan bansos Anda. Jika Anda termasuk dalam daftar penerima, segera lakukan pengecekan saldo di bank yang ditunjuk atau melalui ATM untuk mencairkan dana tersebut. Pemerintah mengimbau agar seluruh penerima manfaat rutin mengecek status penerimaan bansos mereka.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa bantuan yang telah dialokasikan benar-benar diterima dan dapat digunakan sesuai kebutuhan. Jika terdapat kendala atau informasi yang tidak sesuai, penerima diharapkan segera melaporkannya melalui layanan aduan resmi yang tersedia.

Pencairan bansos KLJ dan KPDJ ini adalah bukti nyata dari komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan warganya, terutama bagi mereka yang membutuhkan perhatian lebih. Bantuan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memastikan bahwa lansia dan penyandang disabilitas di Jakarta mendapatkan dukungan yang mereka butuhkan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan