JABAR EKSPRES – Kementerian Kesehatan menyebutkan menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya Pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum senior kepada mahasiswa PPDS Anestesi Undip Dokter Aulia Risma Lestari.
‘’Permintaan uang ini berkisar antara Rp20-Rp40 juta per bulan,’’ kata Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril dikutip dari ANTARA, Senin (2/9/2024).
Syahril mengatakan berdasarkan kesaksian, permintaan ini berlangsung sejak almarhumah masih di semester 1 pendidikan atau sekitar Juli hingga November 2024.
BACA JUGA: Entaskan Masalah Sosial Lansia, KDM Siapkan Gerakan Ibu Asuh di Jawa Barat
Aulia Risma ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang bertugas untuk menerima pungutan dari teman seangkatannya dan menyalurkan uang tersebut untuk kebutuhan-kebutuhan non akademik.
Kebutuhan non akademik tersebut meliputi pembiayaan kepada penulis lepas untuk membuat naskah akademik senior, menggaji OB dan berbagai kebutuhan lainnya.
‘’Pungutan ini sangat memberatkan almarhumah dan keluarga. Faktor ini diduga menjadi pemicu awal almarhumah mengalami tekanan dalam pembelajaran karena tidak menduga akan adanya pungutan-pungutan tersebut dengan nilai sebesar itu,’’ kata Syahril.
Syahril juga menyebut bukti dan kesaksian akan adanya permintaan uang di luar biaya Pendidikan ini sudah diserahkan kepada pihak polisi untuk diproses lebih lanjut.
‘’Investigasi terkait dugaan bullying saat ini masih berproses oleh Kemenkes bersama pihak polisi,’’ kata Syahril.
Terkait dengan pemberhentian sementara PPDS anastesi Undip berpraktek di RS Kariadi sehak 14 Agustus 2024, Syahril mengatakan, Kemenkes mengambil kebijakan tersebut karena adanya dugaan upaya perintangan dari individu-individu tertentu terhadap proses investigasi oleh Kemenkes.