FA dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
Tindakan yang dilakukan FA tidak hanya merugikan korban secara finansial tetapi juga menjadi pelajaran penting tentang risiko keamanan data pribadi, terutama dalam era digital seperti saat ini.