JABAR EKSPRES – Polresta Bogor Kota melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus phising cybercrime terkait pencurian identitas (identity theft).
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan ribuan kartu perdana Indosat yang diduga digunakan untuk aksi kejahatan tersebut.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, bahwa kasus ini berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota.
Polresta Bogor Kota mengamankan 2 pelaku pencurian data pribadi atau identitas warga Bogor melalui penjualan SIM card, dengan modus operandi lewat aplikasi yang diberikan dari perusahaan Nusapro Telemedia Persada untuk mencapai target penjualan kartu Indosat setiap bulannya.
BACA JUGA: Hantui Wilayah Jawa Barat, Bey Machmudin Minta Masyarakat Waspada Gempa Megathrust
“Indosat menargetkan PT Nusapro Telemedia Persada agar setiap bulan mampu menjual empat ribu SIM-card Indosat. Ketika 4000 atau lebih kartu ini mampu terjual, maka para pelaku ini akan mendapatkan fee,” ungkapnya dalam jumpa pers di Mapolresta Bogor Kota pada Rabu (28/8).
Cara yang dilakukan para pelaku terbilang sangat licik dan melanggar hukum dengan menggunakan aplikasi untuk merampas data pribadi warga Bogor melalui sebuah aplikasi.
“Maka dari pelaku ini menggunakan cara-cara yang melanggar hukum mencuri data milik orang lain menggunakan aplikasi handsome. Memasukkan kartu SIM card tersebut kedalam handphone kemudian muncul perintah dari indosat untuk melakukan registrasi, maka pelaku menggunakan aplikasi handsome sehingga muncullah data NIK yang digunakan untuk registrasi,” terang Bismo.
BACA JUGA: Puaskan Halu-mu, Ini Cara Bikin Video AI Berpelukan dengan Bias Koreamu Secara Gratis
Dua pelaku yang berkorelasi dengan PT Nusapro Telemedia Persada berinisial P dan L dijerat Pasal 94 Jo Pasal 77 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Subsider dan Pasal 67 Ayat (1) Jo Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi.
“Ancaman hukumannya untuk undang-undang kependudukan itu paling lama 6 tahun penjara, kemudian untuk ancaman perlindungan data pribadi itu paling lama 5 tahun penjara,” jelas Bismo.