IKN, Tantangan dan Peluang Pusat Pemerintahan Masa Depan Indonesia

Pengesahan Undang-Undang No. 23/2022 tentang IKN, membuktikan itikad yang kuat untuk mencari solusi ibu kota negara sekaligus menjadi landasan yuridis implementasi IKN. UU ini mencakup berbagai aspek, mulai dari infrastruktur, biodiversity, hingga keterlibatan masyarakat adat.

Proses pemikiran tentang pemindahan ibu kota sendiri telah dimulai sejak era Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta (2012-2014), yang melihat kebutuhan mendesak untuk pemindahan ibu kota akibat masalah Jakarta yang kian menumpuk.

Penelitian Andrinof A. Chaniago “Memindahkan Episentrum ke Kalimantan” diserahkan kepada Joko Widodo yang kemudian menjadi presiden, untuk meneruskan konsep ibu kota dengan mengumpulkan masukan dari berbagai kalangan, selama bertahun-tahun hingga IKN akhirnya mulai dibangun di Kalimantan Timur.

Pertumbuhan ekonomi

Pemindahan ibu kota ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, diharapkan akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata di luar Pulau Jawa.

Dengan adanya IKN, wilayah di bagian tengah dan timur Indonesia diproyeksikan akan mengalami lonjakan investasi, pembangunan infrastruktur, dan penciptaan lapangan kerja. IKN akan menjadi penghubung ke wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua, serta menciptakan ekosistem kota yang terkoneksi dengan Balikpapan dan Samarinda.

Bambang Brodjonegoro, mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, melihat pemindahan ibu kota sebagai peluang besar untuk mengatasi ketimpangan ekonomi.

Meski pemerintah telah berusaha dengan berbagai cara, seperti pelaksanaan Free Trade Area dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), ketimpangan ekonomi masih tetap ada.

Pembangunan IKN di Kalimantan Timur diharapkan dapat memperbaiki ketimpangan antara Jawa dan luar Jawa, serta antara wilayah yang lebih maju seperti Jabodetabek dan daerah-daerah lain di Indonesia.

“Saat ini peringkat kota besar masih terpusat di Pulau Jawa, dengan Jakarta tetap di peringkat pertama, disusul Bekasi, Surabaya, Bandung, Depok, Medan, Tangerang, Makassar, Tangerang Selatan dan seterusnya. Kalau mau diurut, ketimpangan ekonomi antara Jawa dan luar Jawa, antara Jabodetabek dan daerah lain di Pulau Jawa, antara DKI Jakarta dan aglomarasinya. Seperempat ekonomi masih ada di Jakarta. Ini menciptakan disparitas regional,” kata Bambang.

Kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan sektor swasta diperlukan untuk menciptakan ekosistem ekonomi berkelanjutan di IKN.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan