“Jadi kita harus berpihak kepada pedagang dan teman-teman pengusaha yang sudah mengikuti aturan membayar pajak, retribusi kepada negara dan itu harus diperhatikan. Untuk teman-teman PKL yang masih di jalan, menjadi pertimbangan untuk bisa direlokasi sehinggatidak saling mengganggu tetapi saling menguntungkan,” tegas dia.
BACA JUGA:PAC PP Kecamatan Ciawi Nyatakan Mosi Tidak Percaya Terhadap Daulat Harahap
Hery menekankan, PKL yang didata secara sah sebagai PKL Kota Bogor akan dipikirkan juga relokasinya sepanjang bersedia untuk ditata.
Hingga saat ini, data PKL yang ada menurut Hery masih bergerak dinamis sehingga akan dicek terus secara lebih lanjut dan lebih presisi, khususnya pada beberapa titik yang mungkin belum terdata.
“Setiap PKL harus didata termasuk data kependudukannya, apakah KTP nya Kota Bogor atau luar Kota Bogor dan seterusnya. Data saat ini kurang lebih ada 390-an dan ini belum termasuk di sekitar alun-alun,” tandas Hery. (MG3/YUD)