Adapun kemantapan jalan berdasarkan Metode Survey dengan Metode Provincial/Kabupaten Road Management System (PKRMS) Semester 1 (Juni) 2024 per UPTD Dinas BMPR Jabar adlah
– UPTD 1 meliputi wilayah Kota/Kab Bogor, Kota/Kab. Bekasi, Cianjur, Depok 82,97%,
– UPTD 2 meliputi wilayah Kota dan Kab. Sukabumi 78,41 %
– UPTD 3 meliputi wilayah Kab/Kota Bandung, Bandung Barat, Cimahi. Karawang. Purwakarta, Subang 89,85%
– UPTD 4 meliputi wilayah Kab. Garut dan Kab. Sumedang 85,23 %
– UPTD 5 meliputi wilayah Kab/Kota Tasikmalaya, Kuningan. Ciamis. Pangandaran, Banjar 86,53 %
– UPTD 6 meliputi wilayah Kota/Kab. Cirebon, Majalengka, Indramayu 90,12 %
Menurut Bambang, masih adanya jalan provinsi yang belum mantap disebabkan antara lain overload kendaraan yang kapasitasnya lebih dari kekuatan jalan sesuai dengan aturan yang ada maksimal 8 ton.
Padahal kenyataannya kendaraan yang lewat itu banyak yang mencapai berat beban lebih dari 8 ton bahkan ada yang 20 ton. Dipastikan hal ini akan mempercepat kerusakan jalan meski sudah diperbaiki
Tak hanya itu, kondisi yang ada, umur teknis sejumlah ruas jalan provinsi sudah habis alias kadaluarsa. Tahun 2023 ruas jalan yang kadaluarsa mencapai 63 persen menurun menjadi 54 persen pada 2024.
“Kendala lainnya kalo semua jalan yang belum mantap tersebut direkonstruksi memakan biaya sangat besar dan anggaran yang ada tidak memadai,” ujar Bambang.