DEPOK – Agenda penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) pada 453 lahan Universitas Islam Internasional Indonesia atau lahan UIII yang dijadwalkan digelar selama 8 hari rampung dilaksanakan, Senin (26/8/2024).
Sebagai bagian dari Persiapan Tahap Akhir Penanganan Dampak Sosial (PDSK) penyediaan lahan untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) UIII, proses penilaian KJPP didampingi tim yang terdiri dari Kemnterian Agama, UIII, Satpol PP, Pemkot Depok, TNI dan Polri.
Turut mengawal KJPP dalam melakukan penilaian, Tim Hukum Kementerian Agama, Dendy Zuhairil Finsa menuturkan, penilaian yang dimulai dari Selasa, 20 Agustus 2024 lalu disambut antusias warga penggarap yang telah menunggu persiapan tahap akhir ini.
“Alhamdulillah, sampai hari terakhir ini Tim KJPP disambut antusias oleh warga, sebanyak 453 bidang lahan garapan warga tersebut semuanya telah dinilai dengan bantuan dari warga yang turut menunjukkan aset-aset yang ada di atas lahan garapan mereka,” tutur Dendy di salah satu aset yang telah dinilai KJPP.
Lebih lanjut Dendy menjelaskan, pada penilaian kali ini, kondisi lahan garapan yang dinilai Tim KJPP didominasi oleh bangunan tempat usaha termasuk pertokoan dan pergudangan, lahan pertanian dengan pohon-pohon besar dan tempat hewan ternak, dan rumah tinggal semi permanen.
“Ada beberapa tempat yang jadi lokasi penilaian, bahkan ada juga rumah ibadah, ada 3 Gereja yang telah mendaftar untuk dinilai telah dilakukan penilaian oleh KJPP ketiga rumah ibadah tersebut, kami disambut baik juga, diberikan kesempatan meninjau langsung untuk melakukan penilaian aset di atas lahan tersebut,” terangnya.
Dendy mengapresiasi warga yang senantiasa memperlancar jalannya penilaian tahap akhir ini, ia mencontohkan, diantara warga bahkan telah memindahkan barang-barang dan mengosongkan bagunan yang akan dinilai KJPP.
“Seperti Pak Dian yang di samping saya ini, yang sekarang rumahnya juga sudah dinilai, orang tuanya juga sudah dipindahkan ke tempat lain, sambil nanti menunggu hasil dari Tim Penilai KJPP,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penilaian kali ini, selanjutnya hasil penilaian akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai bagian dari Tim Terpadu Penyediaan Lahan UIII, untuk selanjutnya diterbitkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait besaran uang santunan yang akan diterima warga penggarap pada penilaian tahap akhir ini.