Ketentuan Akreditasi dalam CPNS 2024
Memahami ketentuan akreditasi yang berlaku sangat penting bagi pelamar CPNS 2024.
Pemerintah menetapkan aturan bahwa pelamar hanya dapat diterima jika akreditasi kampus dan program studi mereka sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Misalnya, beberapa lembaga pemerintah mengharuskan pelamar dari formasi tertentu untuk memiliki akreditasi minimal B atau setara.
Sebagai contoh, berikut adalah ketentuan akreditasi yang berlaku di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk CPNS 2024:
1. Formasi Umum, Disabilitas, Putra/Putri Papua, dan Putra/Putri Kalimantan
Pelamar dari perguruan tinggi dalam negeri harus memiliki akreditasi kampus dan program studi minimal B pada saat kelulusan.
2. Formasi Cum Laude
Pelamar harus berasal dari perguruan tinggi dan program studi dengan akreditasi A/Unggul pada saat kelulusan.
3. Pelamar dari Luar Negeri
– Harus melampirkan ijazah yang sudah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
– Untuk formasi cum laude, pelamar harus menyertakan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusan setara dengan cum laude dari kementerian terkait.
Baca juga : Link Resmi Beli E-Materai untuk Pendaftaran CPNS 2024, Lengkap dengan Cara Pakainya
Dengan memahami proses dan pentingnya akreditasi ini, pelamar CPNS 2024 dapat memastikan bahwa mereka memenuhi semua persyaratan administratif dengan baik.
Mengecek akreditasi kampus dan program studi bukan hanya sekedar formalitas, tetapi juga langkah penting untuk memastikan kelayakan dalam seleksi CPNS yang kompetitif.